BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pemerasan pengisian perangkat desa (perades) yang menjerat Bupati Pati Nonaktif Sudewo. Kali ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Selasa (3/2/2026).
Seperti kemarin, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini dilakukan di Mapolda Jawa Tengah. Setidaknya, ada empat orang yang diperiksa oleh penyidik KPK hari ini.
“Hari ini, Selasa (3/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, melalui WhatsApp.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati
Budi menyebut, empat orang saksi yang diperiksa penyidik di Mapolda Jawa Tengah tersebut, di antaranya adalah Kabag Hukum Setda Pati dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Febes Mulyono.
Selain keduanya, dua saksi lainnya merupakan ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati.
Seperti diketahui, pada Senin kemarin, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya. Satu di antaranya adalah Camat Gabus.
”Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng atas nama sebagai berikut, RUK (Perangkat Desa Sukorukun), KAR (Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa) dan SUR (Camat Gabus Kabupaten Pati),” ungkap Budi.
Baca juga: Geger! Bupati Pati Sudewo dan Camat Jaken Dikabarkan Diperiksa KPK
KPK memilih Polda Jateng sebagai tempat pemeriksaan lantaran agar penyidik lebih leluasa dan efektif dalam mendalami kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Pemeriksaan ini untuk mendalami kasus korupsi yang menjerat Sudewo. Bupati Pati nonaktif itu diduga memerintahkan sejumlah kepala desa (kades) untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa.
Berikut ini nama-nama saksi yang diperiksa KPK di Mapolda Jateng pada hari ini:
1. ASH, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati
2. GH, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati
3. SR, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati
4. FM, Kepala BPKAD Pati.
Editor: Suwoko

