BETANEWS.ID, KUDUS – Peredaran bahan baku petasan di Kabupaten Kudus terbongkar lewat patroli siber yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 15,5 kilogram serbuk petasan dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan.
Kasus ini terungkap setelah petugas memantau aktivitas mencurigakan di media sosial. Dalam patroli di ruang digital, ditemukan indikasi transaksi bahan petasan dengan metode cash on delivery (COD) atau bayar di tempat, yang dinilai berisiko tinggi bagi keselamatan masyarakat.
Menindaklanjuti temuan itu, tim operasional Satreskrim Polres Kudus bergerak melakukan penyelidikan. Polisi memetakan pola distribusi sekaligus mengendus rencana transaksi yang diduga akan dilakukan di wilayah Kudus.
Baca juga: Kasus Sudewo Terus Bergulir, KPK Hari Ini Kembali Periksa Plt Bupati hingga Ketua DPRD Pati
Penindakan dilakukan di kawasan Taman OASIS Djarum, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang remaja berinisial MRA (16) yang kedapatan membawa satu kilogram serbuk petasan siap pakai.
Dari hasil pemeriksaan awal, MRA mengaku mendapatkan bahan berbahaya tersebut dari seorang pria berinisial FA (21). Keterangan itu langsung dikembangkan untuk menelusuri asal-usul pasokan.
Pengembangan penyelidikan mengarah kepada MAS (52), yang diduga sebagai pemasok utama. Polisi kemudian menangkap MAS di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 14,5 kilogram bahan baku petasan siap edar. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk menakar serbuk sebelum dipasarkan kepada pembeli.
Diketahui, MAS bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa terkait pembuatan dan penjualan bahan petasan.
Dalam pemeriksaan, MAS mengakui memproduksi sendiri serbuk tersebut dengan mencampurkan sejumlah bahan kimia tertentu. Produk itu kemudian dijual melalui media sosial dengan harga sekitar Rp200 ribu per kilogram.
Pelaksana Harian Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Kanzi Fathan menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal di wilayah hukumnya.
“Bahan petasan ini sangat berisiko menimbulkan ledakan yang dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” ujar Kanzi melalui siaran tertulisnya, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Soal Parkir di Pasar Kliwon yang Tarifnya Mendadak Jadi Rp10 Ribu, Pemenang Lelang Angkat Bicara
Ia menambahkan, kepolisian akan terus mengintensifkan patroli siber untuk menekan peredaran bahan berbahaya di ruang digital.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Selain menindak pelaku, kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Produksi, penyimpanan, maupun penggunaan petasan tanpa izin dinilai berpotensi memicu kecelakaan serius.
“Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahan peledak ilegal yang dapat membahayakan nyawa,” imbuhnya.
Editor: Kholistiono

