BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) resmi tidak memperpanjang atau melanjutkan kontrak bagi ratusan tenaga honorer, baik tenaga guru maupun tenaga teknis.
Ketentuan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/32 tentang Penegasan Status Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasca Pelaksanaan Pengadaan Calon ASN Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemkab Jepara.
Baca Juga: Karimunjawa Jepara Bakal Diusulkan Jadi Lokasi Sekolah Unggul Terintegrasi Non Asrama
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:B/5993/M/SM/01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Honorer/Non ASN Tahun 2025.
Dalam SE itu tertulis bahwa kepala perangkat daerah dan pejabat lain dilarang mengangkat dan atau menggantikan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN yang tidak terisi karena pegawai non-PNS dan atau non-PPPK tidak diterima menjadi ASN/Pensiun/Mengundurkan diri atau sebab lainnya.
Kepala Sekolah juga dilarang merekrut tenaga Non ASN/Guru tidak tetap atau guru tamu atau guru bantu karena proses pengadaan pegawai hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme rekrutmen yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (Outsourching) oleh pihak ketiga. Namun tenaga yang diperbolehkan hanya pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan (Satpam).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati menyebutkan tenaga honorer yang kontraknya tidak bisa dilanjut terdiri dari 103 orang R5 (Guru) dan 52 orang Non Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdiri dari tenaga teknis dan guru.
“Iya (Per 1 Januari 2026 103 R5 dan 52 tenaga teknis dan guru Non Database BKN) tidak bisa dilanjutkan atau diperpanjang,” kata Florentina saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp pada Senin, (5/1/2026).
Untuk kekurangan tenaga ASN, Florentina melanjutkan akan diisi melalui mekanisme pengadaan CASN dari pusat dengan ketentuan masih ada kebutuhan dan kekuatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam hal penggajiannya.
Baca Juga: Bantuan Revitalisasi 103 Sekolah di Jepara Rampung 100 Persen
Hanya saja, sampai saat ini ia mengatakan belum terdapat arahan resmi dari pemerintah pusat apakah di tahun 2026 ini akan dibuka seleksi CPNS atau tidak.
“Sampai kami konsultasi kemarin, belum ada keputusan karena masih fokus penataan pegawai yang diterima baik CPNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

