Pemkab Jepara Adakan Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa, Cegah Kasus di Pati? 

BETANEWS.ID, JEPARA – Usai Bupati Pati, Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus pengisian perangkat desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengadakan sosialisasi pengisian perangkat desa dengan mengundang Camat se-Kabupaten Jepara pada Rabu, (22/1/2026). 

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Muh Ali mengatakan sosialisasi itu turut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Jepara, Eriza Rudi Yulianto serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Sekda) Jepara, Diyar Susanto. 

Muh Ali mengatakan dalam sosialisasi itu hanya mengundang para camat sebagai peserta. Sebab dalam hal pengisian perangkat desa, Camat berwenang untuk memberikan persetujuan berupa rekomendasi tertulis kepada Petinggi untuk menerbitkan keputusan tentang pengangkatan perangkat desa. 

-Advertisement-

Baca juga: DPRD Awasi Aliran Ajaran Agama yang Menyimpang di Jepara

Sosialisasi itu menurutnya bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak sesuai dengan regulasi dalam pengisian perangkat desa. 

“Iya tidak merespon kasus di Pati, kita dari Inspektorat kan memang ada langkah-langkah pencegahan tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi, sehingga tadi kita adakan sosialisasi alur pengisian perangkat desa,” katanya saat ditemui di Kantor Dinsospermades Jepara pada Kamis, (22/1/2026). 

Muh Ali mengatakan secara regulasi pengisian perangkat desa di Kabupaten Jepara memang tidak menggunakan skema serentak, tetapi dilaksanakan langsung oleh masing-masing desa. 

Mekanisme pengisian perangkat desa diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Dengan skema tersebut, Muh Ali menilai pengisian perangkat desa di Jepara lebih terbuka sehingga meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak sesuai regulasi. 

“Kalau saya malah setuju itu, karena tidak dikumpulkan jadi satu, yang tanda kutip malah bisa menjadikan hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau ini kan desa yang mengadakan kemudian diawasi oleh kecamatan,” ujarnya.  

Baca juga: Jumlah PHK di Jepara Meningkat Drastis, Ini Pemicunya 

Sesuai regulasi, pengisian perangkat desa di Kabupaten Jepara dilakukan langsung oleh Petinggi dengan membentuk panitia pengisian perangkat desa. Panitia itu terdiri dari ketua, sekretaris dan minimal satu anggota. 

Hasilnya nanti akan dilaporkan kepada Petinggi untuk selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Camat. 

“Dinsos hanya menerima laporan saat sudah ada hasilnya, kemudian kita sampaikan ke bupati untuk mendapatkan surat ijin melantik,” jelasnya. 

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER