31 C
Kudus
Jumat, Januari 23, 2026

DPRD Awasi Aliran Ajaran Agama yang Menyimpang di Jepara 

BETANEWS.ID, JEPARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna mengaku siap bersinergi untuk mengawasi aliran ajaran kepercayaan dan agama di Kabupaten Jepara. 

Sinergi itu sampaikan pada saat ia menerima kunjungan dari Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Jepara dalam sebuah forum dialog dan serap aspirasi bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian di Ruang Gedung Serbaguna DPRD Kabupaten Jepara, pada Senin (19/1/2026). 

Baca Juga: Tangani Jalur Utama Desa Tempur Terdampak Longsor, Pemkab Ajukan Bantuan Rp1 Miliar 

-Advertisement-

Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk membangun sinergi lintas institusi dalam mengantisipasi berkembangnya aliran keagamaan yang menyimpang di tengah masyarakat.

“Sinergi ini penting sebagai langkah pencegahan dini. DPRD siap mengawal dan memperjuangkan aspirasi yang muncul, khususnya yang berkaitan dengan penguatan peran pesantren, dalam kapasitas fungsi anggaran dan pengawasan DPRD,” katanya pada Selasa, (20/1/2026) 

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara menjelaskan bahwa Kejaksaan melalui bidang intelijen memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, khususnya melalui Program PAKEM. 

Program ini menekankan pengawasan, deteksi dini, serta pendekatan persuasif dan edukatif guna mencegah berkembangnya ajaran keagamaan yang menyimpang dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. 

Sementara itu, Kasat Binmas Polres Jepara Iptu Happy Nawang Kuncoro menekankan pentingnya penguatan peran pondok pesantren dalam pencegahan perilaku menyimpang. 

Menurutnya, pesantren memiliki kekuatan struktural, proses pembinaan, serta kultur keilmuan dan keteladanan yang mampu menjadi benteng moral santri dan masyarakat. Polri, kata dia, mendorong pendekatan preventif melalui pembinaan, dialog, dan keterlibatan aktif seluruh unsur pesantren.

Ketua FKPP Kabupaten Jepara, Rosyid Arwani menyatakan kesiapan seluruh anggota FKPP untuk bersinergi dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan DPRD. Ia menegaskan bahwa pondok pesantren memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga kemurnian ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

“Kami siap bersinergi demi terwujudnya masyarakat yang aman, rukun, dan religius menuju baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” tegas Rosyid.

Baca Juga: Sudah Delapan Hari Banjir di Sowan Kidul Jepara Tak Kunjung Surut 

Diketahui, FKPP Kabupaten Jepara menaungi sebanyak 285 pondok pesantren yang memiliki legalitas resmi berdasarkan Izin Ijazah Operasional Pondok (IJOP) dari Kementerian Agama. 

Keberadaan FKPP diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga harmoni kehidupan beragama sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat Jepara.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER