BETANEWS.ID, JEPARA – Jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Jepara pada tahun 2025 meningkat drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Abdul Mu’id menyebutkan pada tahun 2023 jumlah pekerja yang terkena PHK tercatat 290 orang.
Baca Juga: Tangani Jalur Utama Desa Tempur Terdampak Longsor, Pemkab Ajukan Bantuan Rp1 Miliar
Kemudian pada tahun 2024 sekitar 380 orang dan pada tahun 2025 mengalami kenaikan hampir dua kali lipat.
“PHK tahun 2025 kemarin memang lebih banyak dibandingkan 2024. Tahun 2024 sekitar 380 an, tahun 2025 mencapai 689,” katanya pada Selasa, (20/1/2026).
Muid mengatakan, PHK yang terjadi sepanjang 2025 disebabkan oleh beragam faktor. Mulai dari berakhirnya masa kontrak kerja, habisnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), mutasi, hingga pelanggaran kedisiplinan karyawan.
“Alasannya bermacam-macam, ada yang karena masa kontraknya habis, perjanjian kerjanya selesai, ada juga karena indisipliner, biasanya akumulasi surat peringatan,” jelasnya.
Mu’id menyebut, mayoritas pekerja yang terkena PHK berasal dari sektor industri manufaktur padat karya, seperti pada perusahaan HWI, PWI, dan SAMI.
“Sementara tahun 2025 laporan PHK yang masuk dari industri padat karya, yang sektor industri belum ada,” ujarnya.
Sebagian besar buruh yang terkena PHK, Mu’id melanjutkan mendapatkan hak sesuai ketentuan. Karyawan dengan status tetap, umumnya menerima pesangon. Sementara karyawan kontrak yang di PHK hanya memperoleh uang kompensasi.
Baca Juga: Sudah Delapan Hari Banjir di Sowan Kidul Jepara Tak Kunjung Surut
Meski begitu, masih ditemukan sejumlah kasus pekerja yang mengadu ke Diskopukmnakertrans karena merasa tidak menerima haknya.
“Kalau ada yang tidak mendapat pesangon, misal karyawan tetap tapi di PHK dan tidak dapat pesangon, rata-rata mereka mengadukan ke dinas,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

