31 C
Kudus
Sabtu, Januari 17, 2026

Bupati Kudus Resmikan Pustu Colo, Faskes Baru untuk Warga Lereng Muria

BETANEWS.ID, KUDUS – Puskesmas Pembantu (Pustu) Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus diresmikan, Jum’at (9/1/2025). Adanya fasilitas kesehatan (faskes) tersebut diharapkan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat lereng Gunung Muria.

Persemian Pustu Colo dilakukan langsung oleh Bupati Kudus dengan didampingi Ketua Komisi D DPRD Kudus, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan. Peresmian tersebut ditandai dengan penanaman pohon alpukat.

Baca Juga: Hampir 900 Anak di Kudus Tak Sekolah pada Tahun 2025

-Advertisement-

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyampaikan, adanya Pustu ini dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat. Pasalnya, selama ini Desa Colo dan sekitarnya memang agak jauh dari fasilistas kesehatan (Faskes).

“Kami ingin meningkatkan derajat kesehatan seluruh warga Kudus, termasuk yang di bagian utara. Oleh karena itu kita bangun Pustu Colo ini,” ujar Sam’ani kepada awak media, usai peresmian.

Tak hanya untuk warga sekitar, lanjutnya, Pustu Colo sangat memungkinkan melayani para wisatawan yang mengalami gangguan kesehatan. Sebab, lokasinya memang berada di wilayah padat pariwisata.

“Para wisatawan maupun peziarah yang merasa badannya tidak sehat, bisa berobat dulu di Pustu Colo. Faskes ini siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik,” bebernya.

Dia mengatakan, Pustu Colo dilengkapi berbagai fasilitas. Di antaranya dua unit mobil ambulance yang difungsikan untuk menjemput dan mengantar pasien.

“Selain itu, di Pustu Colo juga ada layanan SMECE (Screning Mediscan FaCe) serta Si Bunda,” imbuhnya.

Baca Juga: Ratusan Pedagang Sayur Pilih Tetap Bertahan di Pasar Bitingan Kudus

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Mustiko Wibowo mengatakan, Pustu Colo sudah diresmikan dan disiap beroperasi untuk melayani masyarakat. Pembangunannya menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp 962,3 juta.

“Anggaran bersumber dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Sementara lama pengerjaan sekitar 105 hari kalender,” ujar Mustiko.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER