BETANEWS.ID, KUDUS – Relokasi pedagang sayur malam Pasar Bitingan Kudus ke Pasar Saerah pada Kamis (8/1/2025) malam gagal. Hanya sebagian kecil yang pedagang yang bersedia pindah ke pasar milik swasta tersebut, sementara lainnya menolak.
Penolakan itu dilakukan oleh pedagang sayur yang ada di pelataran Pasar Bitingan. Hal tersebut yang memicu para pedagang yang ada di jalan turut enggan untuk pindah.
Baca Juga: Kades di Kudus Pasrah Dana Desa Turun Drastis, Sebut Tak Bisa Lakukan Pembangunan Lagi
Salah satu pedagang yakni Amman mengatakan, bahwa relokasi ke Pasar Saerah yang notabene milik swasta bukanlah yang diinginkan oleh para pedagang. Jika dilarang berjualan di trotoar atau di jalan, seharusnya pemerintah daerah membangun pasar yang layak.
“Pedagang yang diinginkan itu ada tempat yang layak untuk berjualan. Tempatnya strategis, pasar milik pemda, bukan milik swasta,” ujar Aman.
Setelah pemda bangun pasar, lanjutnya, baru ada relokasi pedagang secara serentak. Jika hal itu dilakukan, pasti pedagang bersedia pindah dengan senang hati.
“Bukan malah direlokasi ke pasar milik swasta. Kita tidak mau pindah ke Pasar Saerah. Kita inginnya dibangunkan pasar oleh penerintah daerah,” sebutnya.
Sementara ketua paguyuban pedagang sayur Pasar Bitingan Kudus, Kunarto menuturkan, pihaknya tetap menolak direlokasi ke Pasar Saerah. Menurutnya, sesuai Pasal 2 huruf g Perda Kudus Nomor 2 Tahun 2025 mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau kita pindah ke Pasar Saerah, tidak ada pemasukan ke kas daerah. Itu namanya korupsi,” ujar Kunarto.
Selain itu, ia juga mempertanyakan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kudus dengan pihak Pasar Saerah. Menurutnya, pedagang berhak mengetahui kesepakatan tersebut.
“Hingga saat ini pedagang sayur yang diminta untuk pindah ke Pasar Saerah itu belum mendapatkan MoU tersebut,” bebernya.
Kunarto juga mempersilahkan pedagang sayur yang ada di Jalan Mayor Basuno dan Jalan dr Loekmono Hadi untuk pindah ke Pasar Saerah. Sebab, mereka melanggar Undang-Undang (UU) Lalu Lintas, serta Perda Kudus Nomor 11 Tahun 2017.
“Di situ merupakan kawasan merah bagi pedagang. Total ada sekitar 200 pedagang yang berjualan di dua ruas jalan tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Gedung Perpustakaan Baru di Kudus Siap Layani Masyarakat
Oleh karena itu, pihaknya tidak mau bernegoisasi dengan para pedagang sayur di jalan. Ia juga menegaskan bahwa pedagang sayur di pelataran Pasar Bitingan tetap bertahan dan menolak untuk direlokasi ke Pasar Saerah.
“Kami pedagang sayur di pelataran Pasar Bitingan totalnya ada 400 orang dan menolak untuk direlokasi,” tandasnya.
Editor: Haikal Rosyada

