Kasus Penolakan Tambang di Sumberrejo Jepara Terus Berlanjut, Warga: “Ini Pembungkaman”

BETANEWS.ID, JEPARA — Kasus pelaporan pidana yang dilakukan oleh CV Senggol Mekar G.S terhadap lima warga Dukuh Toplek dan Pendem, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, hingga kini masih berlanjut.

Mereka dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Jepara dengan tuduhan dugaan tindak pidana perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan pada Rabu, 29 Januari, sekitar pukul 12.30 WIB di jalan tambang CV Senggol Mekar, Dukuh Toplek, Desa Sumberrejo, RT 01 RW 03, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.

Laporan tersebut tertuang dalam surat penyelidikan nomor Sp.Lidik/102/II/2025/Reskrim tertanggal 10 Februari 2025.

-Advertisement-

Pada Oktober 2025, Polres Jepara telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan terhadap tiga warga yang dilaporkan. Mereka dikenai Pasal 262 KUHP terkait penganiayaan dan Pasal 162 Undang-Undang Minerba terkait perintangan kegiatan pertambangan.

Terbaru, pada 11 April 2026, dua dari tiga warga yang kasusnya telah naik ke tahap penyidikan kembali dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Merespons hal tersebut, Purwanto, perwakilan dari Aliansi Jagat Caping Gunung di Dukuh Toplek, Desa Sumberrejo, mengatakan bahwa pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian bukan sekadar tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.

“Kita tidak melihat ini sebagai kriminalisasi, tapi ini suatu pembungkaman agar kita tidak meneruskan, agar warga takut, dan tambang tetap bisa berjalan,” katanya saat menggelar konferensi pers didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Lembaga Pendidikan, Kajian, dan Bantuan Hukum (LPKBH) UNISNU di Gedung DKD Jepara, Selasa (21/4/2026).

Baca juga : Pulihkan Alam Pascatanah Longsor, Ratusan Bibit Pohon Ditanam di Lereng Gunung Muria

Ia mengatakan bahwa warga saat itu melakukan penghentian aktivitas alat berat di lokasi tambang bukan tanpa alasan. Sebab, saat itu belum ada kepastian terkait izin pertambangan. Izin tersebut hingga kini juga belum dikeluarkan.

“Kita tidak akan berhenti, kita akan tetap mempertahankan ruang hidup kita, hak kita, tidak hanya untuk saat ini, tetapi untuk anak cucu kita di masa depan,” ujarnya.

Sementara itu, Amrina Rosyada, akademisi dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, mengatakan bahwa upaya warga Sumberrejo dalam menjaga lingkungan hidup melalui penyampaian pendapat telah diatur dalam undang-undang.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Sehingga, ia menilai upaya kriminalisasi yang dialami warga Sumberrejo tidak seharusnya terjadi.

“Peran penegak hukum sebenarnya sangat penting, karena kita tidak hanya terdiri dari pasal yang tertulis, tetapi juga ada hukum tidak tertulis di masyarakat yang juga harus diterjemahkan oleh aparat penegak hukum. Sehingga jangan saklek, jangan kaku. Ada alternatif lain yang seharusnya bisa dilakukan dalam kasus ini,” katanya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER