31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

7.906 Rumah di Jepara Masuk Kategori Tak Layak Huni 

BETANEWS.ID,JEPARA- Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Jepara saat ini jumlahnya masih mencapai ribuan rumah. 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara, Moh Eko Udyyono mengatakan di tahun 2025 jumlah RTLH di Jepara mencapai 9.196 rumah. 

Baca Juga: Mebel Jepara Bakal Ramaikan Pameran Internasional di Dubai 

-Advertisement-

Jumlah itu mampu ditangani sebanyak 1.285 di tahun yang sama. Sehingga pada tahun 2026 jumlah RTLH di Kabupaten Jepara masih menyisakan 7.906 rumah. 

“Di tahun 2025, kita sudah perbaiki RTLH 1.825 unit. Jadi, di tahun 2026 ini, masih ada 7.906 RTLH. Kita coba kejar agar tuntas lima tahun ke depan,” kata Eko pada Betanews.id, Jumat (30/1/2026). 

Rinciannya, Kecamatan Bangsri 1025 unit, Batealit 850 unit, Donorojo 442 unit, Jepara 636 unit, Kalinyamatan 132 unit, Karimunjawa 126, Kedung 1415 unit, Keling 185 unit,  Kembang 564 unit, Mayong 299 unit, Mlonggo 177 unit, Nalumsari 137 unit, Pakis aji  715 unit. Lalu Kecamatan Pecangaan 590 unit, Tahunan 438 unit dan Welahan 175 unit.

Untuk program perbaikan RTLH, Eko mengatakan pemerintah mengandalkan pembiayaan dari berbagai sumber. Mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jepara, bantuan provinsi hingga pemerintah pusat.

Sementara ini, sumber pendanaan perbaikan RTLH hanya dari APBD kabupaten dan bantuan provinsi.

Eko memaparkan, bantuan provinsi saat ini baru 425 unit. Masing-masing unit dianggarkan Rp20 juta. Di tahun lalu, Jepara mendapatkan 734 unit.

“Semoga di perubahan APBD provinsi nanti kita dapat tambahan lagi,” harap Eko.

Sedangkan dari APBD kabupaten, imbuh Eko, tahun ini hanya tersedia bantuan untuk 29 unit. Anggarannya Rp20 juta per unit.

Baca Juga: Wiwit Gandeng Demak Revitalisasi Jalan Alternatif Jepara-Semarang

Eko mengaku sudah mengusulkan bantuan untuk sekitar 2 ribu unit RTLH. Tahun lalu, Jepara mendapat jatah 104 unit yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Masing-masing unit menerima bantuan Rp20 juta.

Bantuan perbaikan RTLH ini dikhususkan bagi warga yang berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masuk desil 1-3. Selain itu, syarat yang paling penting adalah tanah tempat akan dibangun rumah, adalah hak mlik penerima bantuan.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER