31 C
Kudus
Rabu, Januari 14, 2026

Sempat Dijanjikan Rapat UMK dan UMSK Kembali, Buruh Jepara: Kami Merasa Dibohongi  

BETANEWS.ID, JEPARA – Serikat buruh di Kabupaten Jepara yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya merasa dibohongi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. 

Hal itu bermula dari hasil audiensi antara serikat buruh, Bupati Jepara, dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jepara dari unsur pemerintah yang diadakan di Ruang Bupati Jepara pada Senin (22/12/2025). 

Baca Juga: Meski Tanpa Penonton, Ratusan Aparat Disiagakan Ketat Kawal Laga Persijap vs PSIM 

-Advertisement-

Dalam audiensi itu serikat buruh meminta agar usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2026 menggunakan indeks alpha 0,9 dan merealisasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026.  

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi mengatakan dalam audiensi tersebut Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan jika dia tidak bisa mengubah berita acara yang menjadi hasil dari rapat Depekab pada Jumat, (19/12/2025). 

Sementara itu, terkait UMSK dari pihak pemerintah menurutnya mengatakan bahwa mereka belum menyiapkan konsep penghitungan UMSK. Sehingga kemudian Bupati Jepara, menurutnya meminta kepada agar Depekab kembali mengadakan rapat pada Selasa, (23/12/2025). 

Untuk menagih janji itu, Yopi bersama seluruh anggota serikat pekerja memutuskan menginap di Pendopo Jepara sampai ada undangan rapat dari Depekab. 

“Tadi malam kami menunggu berharap ada itikad baik dari Bupati, tapi malah tidak ada. Kami menunggu undangan ternyata tidak ada, sampai akhirnya kami pulang pun tidak ada informasi apapun lagi,” kata Yopi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/12/2025).  

Sehingga menurutnya audiensi yang kemarin berlangsung tidak membuahkan hasil dan justru pihaknya merasa dibohongi oleh pihak Pemkab Jepara. 

“Kalau kita dibohongi, ya kita merasa dibohongi. (Audiensi kemarin) ngga ada hasilnya, cuma pemaparan bupati,” ujarnya. 

Terpisah, Ketua Depekab Jepara yang merupakan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza mengatakan usulan rekomendasi UMK dan UMSK Jepara 2026 saat ini sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. 

Zamroni mengatakan usulan yang disampaikan masih sama seperti hasil rapat Depekab sebelumnya. Yaitu menggunakan indeks alpha 0,7 dan tidak mengusulkan UMSK di tahun 2026. 

“Sudah kita usulkan ke Gubernur. Masih sama seperti hasil rapat Depekab sebelumnya,” kata Zamroni. 

Baca Juga: Bakal Dirapatkan Ulang, Jepara Belum Putuskan Angka Kenaikan UMK 2026 

Sementara terkait tidak diadakannya lagi rapat Depekab, Zamroni mengatakan bahwa hasil rapat Depekab Jepara sudah sesuai dengan ketentuan. 

“Rapat kemarin kan sudah sesuai semua,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER