BETANEWS.ID, JEPARA – Usulan rekomendasi angka kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari masing-masing kabupaten/kota seharusnya sudah harus disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) melalui Bupati kepada Gubernur pada Senin (22/12/2025).
Akan tetapi, berdasarkan hasil audiensi antara pihak buruh dengan Bupati Jepara didampingi oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, usulan rekomendasi dari Kabupaten Jepara tidak akan disampaikan pada hari ini, Senin (22/12/2025).
Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Jepara Jalan Kaki 22 Km Selama 8 Jam
Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan pihaknya sudah meminta kepada Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) selaku Ketua Depekab Jepara untuk mengadakan rapat ulang membahas usulan UMK Kabupaten Jepara 2026 pada Selasa, (23/12/2025).
“Kita masih berjalan, kita masih dinamis untuk (kita) diskusikan. Kita nanti akan rapatkan kembali,” katanya saat ditemui di depan Kantor Bupati Jepara usai audiensi dengan serikat buruh.
Akan tetapi, Wiwit menjelaskan bahwa pihaknya masih akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Gubernur Jawa Tengah terkait dinamika rekomendasi usulan UMK di Kabupaten Jepara.
“Nanti kita diskusi sama pemerintah gubernur terkait kondisi di Jepara. Akan kita laporkan hari ini. Sehingga menunggu arahan dari sana. Setelah ini langsung kita rapatkan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Jepara, Yopi Priambudi mengatakan hasil audiensi pada hari ini memang belum mengakomodir tuntutan buruh.
Yaitu meminta agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2026 menggunakan indeks atau alpha 0,9 dan realisasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026.
Sebab berdasarkan hasil rapat Depekab Jepara pada Jumat, (19/12/2025) kemarin di Kantor Diskopukmnakertrans diputuskan bahwa indeks alpha yang digunakan yaitu 0,7.
Kemudian pada 2026 Kabupaten Jepara tidak mengusulkan UMSK, namun Depekab Jepara akan melakukan pembahasan UMSK di 2026 untuk penerapan di tahun 2027.
Baca Juga: Pencairan Aggaran Macet, 17 Dapur MBG di Jepara Berhenti Beroperasi
“Iya (tuntutan kita belum dipenuhi), tetapi tadi saya melihat ada poin-poin dari pak Bupati, bahwa belum siapnya konsep pembahasan UMK dari pemerintah kabupaten Jepara, maka InsyaAllah besok akan diadakan rapat Dewan Pengupahan kembali,” katanya.
Sedangkan terkait rekomendasi UMSK, Yopi meminta agar dalam berita acara yang nantinya disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah dituliskan bahwa Pemkab Jepara pada tahun 2026 tidak mengusulkan UMSK karena belum memiliki konsep yang matang.
Editor: Haikal Rosyada

