BETANEWS.ID, JEPARA – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya menggelar longmarch sejauh 22 km dari depan PT SAMI JF Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong hingga Kantor Bupati Jepara.
Perjalan itu ditempuh selama kurang lebih 8 jam. Mulai pukul 08.00 WIB dan baru tiba sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Pencairan Aggaran Macet, 17 Dapur MBG di Jepara Berhenti Beroperas
Setibanya di depan gerbang Kantor Bupati Jepara, kericuhan sempat terjadi pada saat massa aksi dari buruh memaksa masuk namun dicegah oleh pihak aparat.
Namun, tidak berselang lama suasana kembali kondusif. Bupati Jepara, Witiarso Utomo beserta seluruh jajaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait langsung menemui massa aksi dan mengadakan audiensi di Ruang Bupati Jepara.
Ketua FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi mengatakan dalam aksi longmarch tersebut terdapat dua poin yang menjadi tuntutan.
Yaitu tetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2026 menggunakan indeks atau alpha 0,9 dan realisasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026.
Sesuai hasil rapat dewan pengupahan yang digelar pada Jumat, (19/12/2025) lalu di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara nilai alpha yang ditetapkan yaitu 0,7.
“Karena kalau memakai 0,7 (nilai kenaikan UMK) masih jauh dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” kata Yopi saat beraudiensi.
Kemudian terkait UMSK, Yopi mengatakan pihak buruh tetap meminta Kabupaten Jepara pada tahun 2026 tetap memberlakukan UMSK sebagaimana sudah diterapkan pada tahun 2025.
Bagi Yopi UMSK merupakan nilai yang dibutuhkan untuk membedakan kinerja dari pekerja antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
“UMSK ini kan nilai atau angka untuk bisa membedakan perusahaan satu dengan perusahaan lain. Kalau disamakan masak kita temen-temen yang di garmen, tekstil, kabel, disamakan dengan teman-teman yang borongan. Bagi kita itu tidak fair,” jelasnya.
Sedangkan terkait hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang memutuskan untuk membahas UMSK di tahun 2026 untuk penerapan di tahun 2027, pihaknya juga mendukung. Asalkan di tahun 2026 UMSK tetap diberlakukan.
Baca Juga: Hanya Naik 5,6 Persen dan Tak Ada Usulan UMSK, Buruh Jepara Tunggu Sikap Bijaksana Bupati
“Kemarin memang disampaikan (UMSK) itu tidak hilang tapi dikaji ulang untuk tahun 2027. Sehingga (artinya) 2026 UMSK tidak ada. Kalau nanti UMSK mau dibahas di 2026 kita juga siap, tapi 2026 tetap ada UMSK,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, audiensi antara buruh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara masih berlangsung.
Editor: Haikal Rosyada

