BETANEWS.ID, JEPARA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara mulai tahun depan berencana untuk menerapkan e-parkir atau layanan parkir berbasis digital.
Kepala Dishub Jepara, Denny Hendarko mengatakan upaya itu dilakukan untuk meningkatkan transparansi, mengurangi pungutan liar (pungli), serta memperbaiki kualitas layanan parkir di seluruh wilayah Jepara.
Baca Juga: Jembatan Pendo-Banyuputih di Kalinyamatan Jepara Akhirnya Bisa Digunakan Akhir Tahun 2025
“Kami usulkan untuk E-Parkir lebih cepat lebih baik. Tahun depan akan direalisasi,” katanya pada Betanews.id, Senin (8/12/2025).
Sebagai persiapan, Deni mengatakan saat ini ia sudah mengajukan kebutuhan aplikasi E-Parkir beserta pola kerja sama kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Setelah disetujui, nantinya ia akan segera melakukan pelatihan bagi juru parkir dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Saat ini sudah minta ke BPKAD untuk aplikasinya dan kerja samanya. Nanti ada pelatihan sekaligus sosialisasi e-Parkir,” jelasnya.
Sementara terkait keluhan masyarakat mengenai penarikan jasa parkir tanpa disertai tiket, Deni mengatakan ke depan ia akan memperketat pengawasan di lapangan untuk mencegah pungli.
Sebagai upaya pencegahan, ia mengatakan seluruh juru parkir resmi sudah dibekali tiket parkir sebagai bentuk kontrol.
Baca Juga: Pelunasan Ibadah Haji Mulai Dibuka, Kuota Jepara Bertambah Jadi 1.568 CalhajÂ
Adapun jumlah juru parkir yang tercatat secara resmi di Dishub Jepara yaitu sekitar 250-270 orang. Juru parkir tersebut tersebar di seluruh wilayah pasar di Kabupaten Jepara, ruas pertokoan, hingga kawasan strategis lainnya.
“Kalau pungutan liar kami operasi terus, setiap saat. Semua juru parkir kami berikan tiket parkir. Meski kadang terlupakan, tapi kami selalu memberikan pembinaan,” ujarnya.
Editor: Haikal Rosyada

