Pelunasan Ibadah Haji Mulai Dibuka, Kuota Jepara Bertambah Jadi 1.568 Calhaj 

BETANEWS.ID, JEPARA – Kementrian Haji dan Umroh Kabupaten Jepara sudah membuka pelunasan pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. 

Plt Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Jepara, Sri Yuliati saat ini proses pelunasan ibadah haji tahap pertama sudah dimulai sejak tanggal 24 November – 23 Desember 2025. 

Baca Juga: Viral, Pembangunan Gerai Kopdes di Jepara Ditolak Warga 

-Advertisement-

Yuli menjelaskan, syarat utama bagi calon jemaah haji (calhaj) agar bisa melakukan pelunasan yaitu harus dinyatakan istitaah. Pemeriksaan itu bisa diurus di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jepara. 

“Calhaj yang sudah dinyatakan istitaah, saat ini sudah bisa mulai melakukan pelunasan,” kata Yuli pada Sabtu, (6/12/2025). 

Jika di waktu yang sudah ditentukan, terdapat calhaj yang belum mendapatkan istitaah atau gagal sistem, maka mereka akan diberi kesempatan pelunasan di tahap ke 2, yang dibuka selama rentang waktu 2-9 Januari 2026.

Kemudian untuk kuota Calhaj, pada tahun 2026, kuota Kabupaten Jepara mendapat tambahan. Jumlah totalnya yaitu sebanyak 1.568 calhaj yang berhak melakukan pelunasan. 

Rinciannya, jemaah reguler sebanyak 1.496 orang, sedangka jemaah prioritas lanjut usia (lansia) 72 orang.

“Totalnya (kuota) sebanyak 1.568 jemaah. Ini ada penambahan,” 

Yuli menyebutkan, kuota jemaah haji untuk Jawa Tengah (Jateng) bertambah 4.000 kursi. Untuk Kabupaten Jepara, mendapatkan bagian dari tambahan itu sebanyak 200 jemaah reguler dan 34 prioritas lansia.

Yuli menambahkan, untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2026, diharapkan Calhaj yang berangkat ke Tanah Suci bisa mandiri. Artinya, para jemaah bisa mandiri dalam aktivitas harian dan ibadahnya.

Baca Juga: Sudah Terlanjur Jalankan Proyek, Kades di Jepara Bingung Dana Desa Tak Bisa Cair 

Pada saat bersamaan, lanjut Yuli, pihaknya juga sudah memproses paspor dan visa calhaj. Yuli memastikan sejauh ini belum ada kendala berarti dalam penerbitan dua dokumen wajib itu.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER