31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Kemenag Kudus Buka Suara Soal Kasus Biro Umroh AWG

BETANEWS.ID, KUDUS – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus tidak mengetahui adanya kasus biro umroh Amanah Wisata Grup (AWG) yang gagal memberangkatkan jemaah. Kasus tersebut terjadi pada Februari 2025 dan korbannya ada 80 jemaah.

Meski ada beberapa jemaah yang kemudian diberangkatkan, tetapi saat ini masih ada 18 jemaah yang masih menunggu pengembalian uang mereka. Para korban dijanjikan pengembalian maksimal Januari 2026, tetapi mereka cemas sebab kantor AWG saat ini sudah disegel oleh bank. 

Baca Juga: Polres Kudus Lakukan Sterilisasi dan Pengamanan Gereja Jelang Perayaan Natal 2025

-Advertisement-

Plt Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Kudus, Muhammad Ulin Nuha mengatakan, bahwa selama ini tidak ada aduan terkait korban yang gagal berangkat umroh di tahun 2025. Selain itu terkait umroh, pihak Kemenag tidak punya kewenangan untuk menindak.

“Pelaksanaan umroh, itu sepenuhnya jadi tanggung jawab biro. Makanya masyarakat harus memilih biro umroh yang sudah berizin,” ujar Ulin melalui sambungan telepon, belum lama ini.

Ketika terjadi jemaah gagal berangkat dan uangnya belum dikembalikan oleh biro umrohnya, lanjut Ulin, Kemenag bisanya hanya mengawasi dan mengawal saja. Jika jemaah kemudian mendemo atau melakukan laporan, itu ranahnya di kepolisian.

“Kita ini kan sifatnya pembinaan dan pengawasan. Apalagi Kemenag yang daerah,” tandasnya. 

Ulin menuturkan, bahwa biro umroh yang resmi atau legal itu yang sudah memiliki PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh). Menurutnya, izin operasional tersebut yang mengeluarkan Kemenag Pusat melalui kantor wilayah (Kanwil).

“Kemenang kabupaten tidak bisa memberikan izin PPIU tersebut,” sebutnya.

Ulin pun mengimbau agar dicari solusi terbaik kasus jemaah dan biro umroh AWG. Sebisa mungkin untuk diselesaikan secara kekeluargaan. 

Baca Juga: Capaian IKD Kudus Baru 6,77%, Keamanan Data Jadi Sebab Masyarakat Takut Aktivasi

“Harapan saya ada win-win solution terkait kasus biro umroh AWG ini. Meski kantornya sudah disegel oleh pihak bank, semoga tetap diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor biro yang berlokasi di RT 4 RW 3, Desa Gribig, Kecamatan Gebog, kini disegel oleh pihak Bank Nano Syariah akibat gagal bayar hutang. Kondisi ini membuat 18 jemaah yang belum menerima pengembalian dana semakin cemas dan khawatir. 

Editor: Haikal Rosyada

1 KOMENTAR

  1. Alangkah bagusnya ditiap² Kemenag kab. Ada daftar biro umroh yg sudah punya Ijin PPIU di wilayah kabupaten…..
    Klo perlu daftar nama biro nomer PPIU. Dipasang dipapan informasi kantor shg fungsi kemenag kab. Bisa optimal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER