31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Begini Capaian Kinerja Kejari Kudus Sepanjang 2025

BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus membeberkan rekapitulasi capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025.

Kasi Intel Kejari Kudus, Wisnu N Widodo menyebut Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus selama tahun 2025 menangani berbagai tahapan perkara. Antara lain, ada 3 perkara pada tahap penyelidikan, 2 perkara masuk penyidikan, 3 perkara pra-penuntutan, dan 5 perkara tahap penuntutan.

Baca Juga: SMK NU Al Hidayah Kudus Kembangkan TERA, Aplikasi Ujian Digital Anti-Nyontek

-Advertisement-

“Serta satu perkara upaya hukum dan empat perkara yang sudah kami eksekusi,” ujarnya di Kantot Kejari Kudus, Rabu (10/12/2025).

Wisnu menjelaskan bahwa capaian terbesar Pidsus tahun ini terlihat pada penyelamatan keuangan negara dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya berasal dari kasus penyimpangan APBDes Cendono Kecamatan Dawe dan lelang sewa tanah kas desa pada tahun anggaran 2022–2023.

“Pada tahap penuntutan, kejaksaan menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp571,2 juta. Jumlah tersebut terdiri atas penitipan dari terdakwa UM sebesar Rp559,1 juta dan penitipan dari Panitia Lelang Desa Cendono sekitar Rp12,1 juta,” bebernya.

Selain itu, lanjut Wisnu, terdapat capaian dari tahap eksekusi. Menurutnya, sepanjang tahun 2025 terdapat pembayaran denda dari tiga terpidana yakni AAP, HY, dan RKHA, yang totalnya mencapai Rp300 juta.

Dia menambahkan, Bidang Pidsus Kejari Kudus juga berhasil mengeksekusi uang pengganti dari sejumlah terpidana. Untuk setoran ke kas negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBK) Kejaksaan RI, jumlahnya mencapai Rp397,8 juta, berasal dari terpidana IT, mantan Ketua KONI Kudus.

“Kejari Kudus juga mampu mengeksekusi uang pengganti yang berhasil disetorkan ke kas Daerah Kabupaten Kudus sebesar Rp107,7 juta, serta Rp100 juta dari terpidana RKHA. Jadi totalnya adalah Rp300 juta,” sebutnya.

Sepanjang tahun 2025, tutur Wisnu, ketika dijumlahkan dari seluruh komponen penitipan, denda, dan eksekusi uang pengganti, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Kejari Kudus mencapai sekitar Rp1,07 miliar.

Baca Juga: Masuk 25 Perusahaan Besar, RS Mardi Rahayu Terima Penghargaan Pamakarya 2025 

Wisnu menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bukti nyata komitmen Kejari Kudus dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi.

“Kami terus meningkatkan kinerja dan transparansi, sesuai semangat Hakordia. Penegakan hukum tidak boleh berhenti, dan kami berkomitmen menjaga keuangan negara maupun daerah dari praktik korupsi,” tegasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER