31 C
Kudus
Jumat, November 7, 2025

Imbas Turunnya Dana Transfer ke Daerah, TPP ASN di Jepara Bakal Kena Potong 5 Persen

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Pusat pada tahun 2026 mendatang akan mengurangi Dana Transfer ke Daerah (TKD). Di Kabupaten Jepara, Dana TKD dikurangi sebesar Rp208 miliar atau 11,5 persen dibanding tahun 2025. 

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jepara Tahun 2026 yang sebelumnya sudah disusun, pendapatan daerah Jepara Tahun 2026 diproyeksikan sekitar Rp2,5 triliun, dengan jumlah pendapatan transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp1,8 triliun. 

Baca Juga: Pendopo Jepara Bakal Diresmikan Sebagai Museum, Dimana Rumah Dinas Bupati Bakal Dipindah? 

-Advertisement-

Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan karena adanya penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat tersebut, maka RAPBD 2026 yang sebelumnya sudah disusun dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus dilakukan rasionalisasi. 

Sehingga terdapat beberapa anggaran yang harus dilakukan efisiensi. Salah satunya yaitu pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. 

“Kalau pengajuannya (pengurangan TPP ASN), 5 persen, itu semua rata,” sebutnya saat ditemui di Depan Gedung Shima, Komplek Kantor Bupati Jepara, Senin (3/11/2025).  

Hanya saja, pengajuan tersebut menurut Wiwit saat ini masih dalam tahap pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara dan diperkirakan akan selesai dibahas pada akhir Bulan November 2025.  

“Ini rasionalisasi masih berjalan. Kita masih menunggu pembahasan di Banggar. Akhir bulan nanti selesai,” katanya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar mengatakan belum bisa menyebutkan secara pasti berapa angka hasil rasionalisasi RAPBD 2026 paska turunnya dana TKD dari pemerintah pusat. 

Baca Juga: Investasi Pabrik di Jepara Tembus Rp1,2 Triliun, Serap 14 Ribu Tenaga Kerja

Ary menuturkan, selain TPP ASN, pos anggaran yang juga dikurangi yaitu anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar 40 persen. 

“Kalau angka rasionalisasi, itu kan masih ada yang ditambah, ada yang dikurangi. Ada program-program prioritas yang (anggarannya) perlu kita tambahkan, tetapi kita mengurangi program-program belanja yang lain. Misalnya program yang ada di perangkat daerah kita potong 40 persen,” jelas Ary. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER