Buruh Kudus Harap Upah Minimum Naik 6 hingga 7 Persen

BETANEWS.ID, KUDUS – Kalangan buruh di Kabupaten Kudus masih menunggu kepastian regulasi terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Hingga awal November ini, aturan resmi mengenai mekanisme penetapan upah belum juga turun dari pemerintah pusat.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua, mengatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan pembahasan di tingkat nasional. Menurutnya, pembahasan UMK tahun ini kemungkinan akan mepet akhir tahun seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ikut Kudus Fashion Week, Penjualan Diyah Flowers Meningkat 70 Persen 

-Advertisement-

“Kami terus berkoordinasi dengan serikat buruh di Jakarta dan Kementerian Ketenagakerjaan. Informasinya, pemerintah masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Kemungkinan besar, penetapan UMK 2026 akan ditentukan langsung oleh presiden,” ujarnya melalui sambungan telepon, belum lama ini.

Andreas menjelaskan, dasar hukum lama yakni Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya tidak lagi berlaku pada tahun 2026. Hal tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, diperlukan regulasi baru untuk mengatur kembali mekanisme ketenagakerjaan, termasuk penentuan upah minimum.

Meski kepastian regulasi belum jelas, para buruh di Kudus berharap upah tahun depan tidak lebih kecil dari tahun ini. Bahkan, mereka menargetkan kenaikan antara 6 hingga 7 persen, menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau dilihat dari kondisi ekonomi dan inflasi, kenaikan 6–7 persen masih wajar. Tahun lalu UMK Kudus sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur itu Rp 2,68 juta, tapi rata-rata perusahaan besar sudah memberi di atas itu,” terang Andreas.

Ia menambahkan, sektor industri rokok menjadi penyumbang upah tertinggi di Kudus, dengan rata-rata gaji mencapai Rp 2,91 juta per bulan.

“Kami berharap sektor rokok yang jadi tumpuan ekonomi Kudus tidak mengalami penurunan upah. Kalau bisa malah juga naik 6–7 persen,” katanya.

Baca Juga: Sidak Proyek Arpusda Senilai Rp10 M, Bupati Sam’ani Temukan Pasangan Granit Tak Presisi

Andreaa menegaskan, meski belum ada kepastian hukum baru, pihaknya terus melakukan pendekatan dengan perusahaan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ia menilai, komunikasi sejauh ini berjalan baik, dan pengusaha di Kudus menunjukkan keterbukaan terhadap potensi kenaikan upah.

“Mereka juga minta buruh tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Kami optimistis, UMK Kudus 2026 akan tetap mengalami kenaikan,” imbuhnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER