BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mewanti-wanti kepada warga yang menitipkan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) kepada perangkat desa setempat agar dicek bukti pembayarannya. Hal tersebut guna memastikan pajak warga sudah terbayarkan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Pudjiastuti Setijaningrum. Dia menuturkan, ketika PBB-P2 sudah dibayarkan itu tanda buktinya.
Baca Juga: Bupati Kudus Dorong Pemerataan Pembangunan Lewat TMMD Sengkuyung Tahap IV
“Jika warga membayar PBB-P2 melalui perangkat desa, pastikan itu sudah dibayarkan. Jangan sampai malah uangnya nanti tidak disetorkan dan jadi tunggakan bagi warga,” ujar Ning kepada Betanews.id di ruang kerjanya belum lama ini.
Lebih lanjut Ning menyampaikan, warga juga bisa meminta kwitansi pembayaran PBB-P2 kepada perangkat atau pihak pemerintah desa. Hal itu sebagai antisipasi, jika ada oknum pemerintah desa yang nakal dan menilap uang warga pembayar PBB-P2.
“Misalnya ya, mohon maaf ada perangkat yang nakal atau mungkin oknum yang sudah narik PBB-P2 tapi ternyata tidak disetorkan, warga punya bukti pembayarannya. Jadi jangan asal percaya saja,” tandasnya.
Dia mengungkapkan, pembayaran PBB-P2 juga bisa dicek secara online, yakni melalui https://simpbb.kuduskab.go.id. Menurutnya, di kanal tersebut akan terlihat semua, baik PBB-P2 yang sudah dibayarkan dan tunggakan ketika belum dibayar.
“Di situ juga akan tertera tunggakannya tahun berapa dengan rincian pokok pajak beserta dendanya. Kalau di situ sudah tidak ada catatannya, berarti sudah lunas,” jelasnya.
Ning menegaskan, perangkat desa atau oknum di desa yang menilap uang pembayaraan PBB-P2 yang dititipkan warga adalah bagian dari tindak pidana korupsi. Pasalnya, yang ditilap tersebut adalah uang pajak.
“Jadi jangan sampai tidak amanah. Kalau dititipi uang pembayaran PBB-P2 oleh warga, harus segera disetorkan,” imbaunya.
Baca Juga: Tiga Desa di Kudus Belum Punya BUMDes, Penyertaan Modal 20 Persen Apakah Bisa Cair?
Ning juga mengimbau agar warga Kabupaten Kudus segera melunasi PBB-P2 atau tunggakan bila memiliki. Sebab, tahun ini ada pembebasan denda pajak bagi warga yang menunggak.
“Selain itu, masa pembayaran PBB-P2 yang jatuh temponya maksimal 31 Agustus, pada tahun ini diundur jadi akhir Desember. Jadi mohon dimafaatkan dengan sebaik-baiknya,” imbaunya.
Editor: Haikal Rosyada

