31 C
Kudus
Jumat, November 7, 2025

Tiga Desa di Kudus Belum Punya BUMDes, Penyertaan Modal 20 Persen Apakah Bisa Cair?

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mencatat, hingga saat ini masih ada tiga desa yang secara resmi belum memiliki badan hukum pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Padahal bantuan anggaran Dana Desa (DD), sedikitnya 20 persen harus dialokasikan untuk BUMDes. 

Kebijakan tersebut jelas tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025, tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menyebut, ketiga desa yang belum memiliki badan hukum BUMDes tersebut adalah, Desa Dukuh Waringin Kecamatan Dawe, Bangkalan Krapyak Kecamatan Kaliwungu, dan Jojo Kecamatan Mejobo. Meski begitu, pihaknya telah menyiapkan langkah demi memfasilitasi ketiga desa tersebut memiliki badan hukum untuk BUMDes. 

-Advertisement-

Baca juga: Dukung Swasembada Pangan, Kudus Tanam Jagung Seluas 3,5 Ha

“Kami bantu fasilitasi untuk pendirian BUMDes. Kepala desanya sudah menyiapkan, tinggal proses untuk badan hukumnya,” katanya belum lama ini.

Famny menjelaskan, sesuai ketentuan terbaru, desa wajib melakukan penyertaan modal sebesar 20 persen ke BUMDes. Oleh karena itu, pendirian BUMDes menjadi hal yang mendesak agar pengelolaan dana desa bisa berjalan sesuai aturan.

“Harapannya, semuanya bisa terserap sesuai dengan potensi masing-masing desa. Kepala desa sebagai penasehat BUMDes juga bisa mengontrol dan mendukung pelaksanaan BUMDes di wilayahnya,” tuturnya.

Ia menuturkan, dalam pengelolaan BUMDes terdapat mekanisme yang jelas, mulai dari pelaporan semesteran, pertanggungjawaban akhir tahun, hingga pelaporan kepada masyarakat melalui musyawarah desa (musdes).

Saat ini, Dinas PMD bersama DPRD Kudus juga tengah membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMDes yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 sebagai pedoman utama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER