BETANEWS.ID, KUDUS – Hartopo buka suara terkait gugatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maroz Sejahtera kepada Owner Perusahaan Otobus (PO) Haryanto atas dugaan wanprestasi pembayaran utang sebesar Rp 500 juta. Mantan Bupati Kudus tersebut menegaskan, bahwa kasus tersebut murni utang-piutang antara koperasi dengan nasabah, tak ada kaitan dengan dirinya.
Hartopo menyampaikan, utang tersebut terjadi pada tahun 2019. Haryanto mengajukan utang sebesar Rp 500 juta ke KSP Maroz Sejahtera dan berjanji akan dilunasi dalam tempo sebulan. Akad utang tersebut juga ada tanda tangan bermaterai.
“Utang tersebut memang tak menggunakan agunan, karena Pak Haryanto berjanji sebulan akan melunasinya. Itu murni utang koperasi bukan personal, yang menyerahkan uang kepada Pak Haryanto juga orang koperasi,” ujar Hartopo kepada Betanews.id di rumahnya, Sabu (7/11/2024) malam.
Baca juga: Gugatan Masuk Mediasi, Haryanto Jelaskan Duduk Perkara Utang Rp500 Juta
Karena utang tersebut belum dibayar dan belum dilunasi hingga sekarang, tutur Hartopo, hingga pihak KSP Maroz Sejahtera melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kudus. Menurutnya, gugatan tersebut adalah suatu hal yang wajar.
“Kalau Pak Haryanto di pengakuannya sudah membayar utang tersebut, tinggal dibuktikan saja nanti di persidangan. Kita ini kan hidup di negara hukum, ketika ada persoalan mari kita selesaikan di ranah hukum,” tuturnya.
Disinggung terkait pengakuan dari Haryanto utang tersebut adalah personal dengan dirinya, Hartopo menampiknya. Menurutnya, utang tersebut murni dengan pihak koperasi. Namun, Hartopo mengakui, bahwa Haryanto ada utang personal dengan dirinya, selain utang sebesar Rp 500 juta tersebut.
“Tapi utang tersebut tidak pernah saya ungkit. Dan, saya juga sudah mengiklaskannya,” beber Hartopo.