BETANEWS.ID, JEPARA – Kisah pilu dialami oleh MJW (12), seorang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di salah satu sekolah di Kabupaten Jepara.
MJW diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang kakek berinisial MTR (50) hingga lengan kiri bawahnya mengalami patah tulang.
Baca Juga: Polisi Masih Dalami Kasus Pencabulan Anak Usia 14 Tahun di Jepara
Pengacara Keluarga Korban, Zainal Petir bercerita kasus itu terjadi pada pada Selasa, (30/9/2025) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Pada saat itu, korban yaitu MJW sedang mengaji di sebuah rumah. MTR bersama istrinya TRS, tiba-tiba datang ke rumah tempat korban mengaji.
Sebelum dianiaya oleh MTR, Zainal mengatakan TRS lebih dulu melakukan penganiayaan kepada korban dengan mencubit dan meremas paha korban. Saat itu menurut Zainal, MJW sempat mengalami kesakitan.
“Kemudian TRS ini memanggil suaminya dan bilang, ini lo yang namanya MJW yang suka mengancam cucumu. MTR kemudian langsung mematahkan tangan korban,” katanya melalui pesan tertulis pada Kamis, (30/10/2025).
Dari pengakuan korban, Zaenal mengatakan jika MTR sempat mengangkat tangan kiri korban kemudian diputar ke kanan dan kiri, hingga terdengar suara bunyi patahan.
Pelaku, menurut Zaenal sebelumnya juga sempat menendang kursi dan mengenai dada korban.
“Pelaku saat itu sangat membati buta. Jika masalah anak-anak bertengkar, kok sampai kakeknya, yaitu MTR malah menghajar korban,” ujarnya.
Setelah mengalami peristiwa tersebut, Zaenal mengatakan korban sempat di opname selama dua hari di RSUD dr Rehatta Kelet pada Sabtu-Minggu, (4-5/10/2025).
Dari hasil observasi dokter, korban dinyatakan patah tulang pada lengan kiri bawahnya dan harus dioperasi.
“Tapi karena korban takut operasi dan terkendala biaya akhirnya pulang paksa,” katanya.
Selain menyayangkan tindakan pelaku, Zaenal melanjutkan pelaku juga sempat menantang keluarga korban dan tidak takut jika perbuatannya dilaporkan kepada pihak polisi.
“Pelaku dihadapan kakek dan keluarga korban ini bilang, ancen tangane putumu tak putes, ameh ngopo kuwe, (Memang tangannya cucumu tak patahkan, mau apa kamu?). Bahkan pelaku juga sesumbar kapan mau dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Baca Juga: Tunjukkan Tren Positif, Bank BKK Jepara Catatkan Laba Perusahaan Naik 50% di Tahun 2025
Zaenal melanjutkan, korban pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu telah dimintai keterangan oleh pihak penyelidik dari Polsek Kembang.
“Mestinya Rabu, (29/10/2025) kemarin pelaku akan diperiksa tapi tidak hadir. Dari informasi penyidik, minggu depan akan gelar perkara dinaikkan ke penyidikan. Kalau sudah penyidikan, dipanggil tidak hadir, pelaku bakal dijemput paksa kemudian ditetapkan jadi tersangka,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

