31 C
Kudus
Jumat, November 7, 2025

Polisi Masih Dalami Kasus Pencabulan Anak Usia 14 Tahun di Jepara 

BETANEWS.ID, JEPARA – Kasus pencabulan yang dialami oleh seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara kini masih didalami oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara. 

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Wildan Faizal Umar Rela mengatakan sebelumnya pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang terkait kasus tersebut. Yaitu korban dan pihak keluarga. 

Baca Juga: Perumda Jepara Tanam Bibit Cabai di Lahan Seluas 1,5 Hektare

-Advertisement-

“Hari ini kami meminta keterangan dari dokter,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025). 

Wildan melanjutkan pihak penyidik juga sudah melakukan gelar perkara dan akan segera ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Wildan mengungkapkan ia juga sudah mengantongi identitas pelaku pencabulan. 

“Saat ini sudah kami gelar perkaranya dan sudah naik penyidikan. Kami sudah mengantongi identitas terduga pelaku,” ungkapnya.  

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan yang menjadi korban pencabulan saat ini sedang hamil 8 bulan. 

Ia menjadi korban tindakan bejat oleh seorang laki-laki yang merupakan tetangganya sendiri. Perbuatan bejat itu bahkan sudah dilakukan pelaku sejak usia korban masih 12 tahun. 

Luluk Bariroh, pendamping dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara sekaligus Ketua Pokja 1 TP PKK Kabupaten Jepara menyebut saat ini korban sudah ditempatkan di ruang aman dan mendapatkan pendampingan intensif. 

“Bulan ini masuk usia 8 bulan kehamilan. Perkiraan dokter, Desember nanti HPL (Hari Perkiraan Lahir)-nya,” kata Luluk pada Rabu (29/10/2025).

Berdasarkan pengakuan korban, Luluk melanjutkan ia disetubuhi secara paksa oleh tetangganya sendiri yang saat ini berusia 22 tahun. Rumah korban dan pelaku sangat dekat. Pelaku merupakan anak angkat saudaranya. 

Korban sebelumnya hidup bersama adik dan ayahnya di rumah berdinding bambu. Ibunya meninggal pada saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SD. Ayahnya bekerja sebagai nelayan dan pekerja serabutan.

“Korban dicabuli pelaku berkali-kali. Dia dipaksa dan diancam untuk tidak bicara dengan siapapun,” ungkap Luluk. 

Korban menurut Luluk sudah dicabuli sejak tahun 2022, pada saat masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat ini, korban berusia 14 tahun. Ia hanya mengenyam pendidikan sampai bangku SD dan tidak melanjutkan ke jenjang SMP.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Pengecoran Jalan di Jepara Tersendat

“Pertama kali dicabuli saat dia masih berusia 12 tahun. Dia saat itu belum menstruasi. Dicabuli pertama kali di rumah budhe-nya (ibu angkat terduga pelaku),” ungkap Luluk.

Setelah itu, dia berkali-kali dicabuli oleh terduga pelaku di bawah paksaan dan ancaman. Hingga akhirnya kini hamil 8 bulan.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER