31 C
Kudus
Sabtu, November 1, 2025

Demi Ketertiban, Kuota Street Coffee di Jalan Jensud dan Ahmad Yani Kudus Tak Lagi Ditambah

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan tidak akan menambah jumlah pedagang street coffee di sepanjang Jalan Jenderal Soedirman dan Jalan Ahmad Yani. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta menata kawasan kuliner malam agar tetap nyaman dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan batas wilayah yang boleh digunakan untuk berjualan. Beberapa titik di dua ruas jalan utama tersebut harus tetap steril dari pedagang.

Baca Juga: Pengendara Terjatuh saat Lewati Perbaikan Jalan Kudus-Purwodadi, Johan: “Ada Kesengajaan Terobos Jalan”

-Advertisement-

“Tidak semua area bisa digunakan untuk berjualan. Misalnya, di depan PT Djarum di Jalan Ahmad Yani, serta di depan kantor Kodim, Kejaksaan, dan Kepolisian yang berada di Jalan Jenderal Soedirman, itu semua harus steril,” tegas Djati di ruang kerjanya belum lama ini.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan paguyuban pedagang untuk mengawasi keberadaan penjual baru. Apabila ada pedagang yang tidak terdaftar, paguyuban akan menindak langsung. “Kami sudah bersepakat, jika ada penjual baru yang belum terdata, mereka sendiri yang akan menertibkan,” ujarnya.

Selain penataan lokasi, Dinas Perdagangan juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Pemerintah tetap membuka ruang bagi generasi muda yang ingin berwirausaha, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

“Jam operasional kami sarankan mulai pukul 20.00 WIB ke atas agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat pada jam kerja. Harapannya, penataan ini bisa menciptakan suasana kuliner malam yang tertib, nyaman, dan tetap produktif,” beber perempuan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perdagangan Kudus tersebut.

Berdasarkan pendataan sementara, lokasi usaha street coffee di Kudus tersebar di beberapa titik strategis. Di Jalan Jenderal Soedirman terdapat tiga zona, yaitu Jensud 1 (mulai Alun-Alun Simpang Tujuh hingga Perempatan SMP 2 Kudus), Jensud 2 (depan SMP 2 hingga Pasar Kliwon), dan Jensud 3 (Pasar Kliwon sampai Perempatan Pentol).

Baca Juga: Guyang Cekathak Desa Colo, Kudus Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

“Di Jensud 1 tercatat ada 37 pedagang street coffee. Sementara di Jensud 2 dan 3 total sekitar 40 pedagang. Sedangkan di Jalan Ahmad Yani terdapat sekitar 26 pedagang yang aktif berjualan setiap malam,” jelas Djati.

Menurutnya, pembatasan jumlah pedagang ini sekaligus menjadi upaya pengendalian agar pertumbuhan usaha kuliner jalanan tidak berlebihan dan tetap tertata. Dengan demikian, geliat ekonomi kreatif di Kudus dapat terus berkembang tanpa mengabaikan ketertiban umum dan keindahan kota.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER