Anak Usia 13 dan 14 Tahun di Jepara Ajukan Dispensasi Nikah 

BETANEWS.ID, JEPARA – Angka pengajuan dispensasi menikah di Kabupaten Jepara masih cukup tinggi. Usia terkecil adalah pasangan anak usia 13 dan 14 tahun yang diajukan untuk mendapat surat permohonan dispensasi menikah. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara, Mudrikatun mengungkapkan pengajuan dispensasi tersebut terjadi pada tahun ini. 

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Pemuda Berkontribusi dalam Pembangunan

-Advertisement-

Pengajuan dilakukan oleh orang tua anak tersebut dengan alasan untuk menghindari perbuatan zina. Atas alasan tersebut, Mudrikatun mengatakan pihaknya tidak memberikan rekomendasi. 

“Karena usia 13 tahun, statusnya masih anak dan secara reproduksi belum matang. Secara UU usia pernikahan minimal kan 19 tahun, tapi kalau usia reproduksi itu 21 tahun,” kata Mudrikatun di Kantor DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Selasa (28/10/2025).  

Selain dari sisi kesehatan reproduksi, Mudrikatun melanjutkan pihaknya tidak memberikan rekomendasi dengan mempertimbangkan sisi psikologis, ekonomi, dan sosial. Dimana di usia tersebut, anak belum siap secara mental untuk menikah.  

Namun, Mudrikatun menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pengajuan dispensasi menikah. Pihaknya hanya memberikan surat rekomendasi dan yang memutuskan apakah dispensasi tersebut disetujui atau tidak yaitu pihak Pengadilan Agama. 

“Kewenangan kami yaitu melakukan pendampingan jika ada usia anak yang mengajukan dispensasi menikah. Yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan Pengadilan Agama,” katanya. 

Mudrikatun menyebutkan, hingga Bulan Oktober 2025 total terdapat 263 pemohon yang mengajukan surat rekomendasi dispensasi menikah. 

Dari jumlah tersebut, 224 pemohon dari perempuan dan sisanya 39 dari laki-laki. Adapun untuk rentang usianya kurang dari 16-17 tahun sebanyak 42 pemohon. Usia 17-18 tahun sebanyak 187 pemohon, dan usia 18 tahun ke atas 34 pemohon. 

“Alasannya itu biasanya karena sudah hamil supaya ada yang tanggung jawab. Kalau itu, mau tidak mau kita berikan rekomendasi. Tapi jika belum hamil kita kasih solusi, kita berikan pendampingan,” ungkapnya.

Baca Juga: Wagub Jateng Sebut Perlu Tambahan Pompa untuk Atasi Banjir Semarang

Untuk mencegah terjadinya kasus pernikahan usai dini, Mudrikatun mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi sampai ke desa/kelurahan dengan melibatkan tokoh masyarakat. Serta melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. 

“Kita juga sedang mengupayakan terbentuknya kampung keluarga berkualitas di masing-masing kecamatan,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER