BETANEWS.ID, KUDUS – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Muria Kabupaten Kudus tengah berproses tertkait izin produksi air kemasan. Ada beberapa izin yang harus dipenuhi, sehingga target produk air kemasan paling lambat bisa dilounching pada pertengahan tahun 2026.
Direktur Perumda Tirta Muria Kudus, Winarno mengatakan, untuk memproduksi air kemasan setidaknya ada empat izin yang harus dipenuhi. Sedangkan izin tersebut tak bisa diurus secara bersama-sama, tetapi harus satu demi satu.
Baca Juga: Lulusan Angkatan 75 UMK Disebut Paling Istimewa, Jadi Lulusan Pertama Akreditasi Unggul
“Mungkin kalau bisa diurus bersama sekaligus, prosesnya bisa lebih cepat. Tetapi untuk izin produksi air kemasan harus satu demi satu. Izin satu terpenuhi, baru dilanjutkan izin berikutnya,” ujar Winarno usai meninjau aliran air bersih PDAM di Desa Terangmas, Kecamatan Undaan belum lama ini.
Saat ini yang sudah terpenuhi, ungkap Winarno, adalah pengajuan merek yang sudah kelar pada Bulan Juli 2025. Menurutnya, pengajuan merek sendiri sudah dilakukan pada Bulan November tahun sebelumnya.
Pengajuan merek, lanjut Winarno, memang agak lama prosesnya, karena harus ada masa sanggah. Hal itu guna memastikan merek yang diajukan belum digunakan produk serupa. Serta, supaya tak jadi sengketa di masa yang akan datang.
“Merek yang kami ajukan tidak ada yang menyanggah dan sudah disetujui. Nantinya merek air kemasan produk Perumda Tirta Muria Kudus adalah SEHA+ (plusnya kecil di pojok atas),” jelasnya.
Winarno menuturkan, saat ini pihaknya sedang mengurus izin Standart Nasional Indonesia (SNI) untuk produk air kemasan yang bakal diproduksi. Ketika SNI terbit, pihaknya akan melanjutkan dengan mengurus izin edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Izin dari BPOM ini sangat penting, karena untuk memastikan air kemasan Perumda Tirta Muria Kudus aman dikonsumsi,” tandasnya.
Setelah itu, pihaknya harus mengurus sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal itu, menurutnya, guna memastikan air kemasan Permuda Tirta Muria Kudus tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga halal.
“Untuk mengurus izin edar di BPOM serta sertifikasi halal itu harus ada sampel produk yang dihadirkan. Setelah berbagai izin terpenuhi, kita bisa memproduksi air kemasan dan melakukan penjualan,” ungkapnya.
Baca Juga: Tim Penilai Pastikan 6 SPM Berjalan Optimal dalam Lomba Posyandu Kudus
Disinggung kapan rangkaian pengurusan izin itu selesai semua, winarno menjawab sekira pertengahan tahun depan. Pasalnya, setiap pengajuan izin harus ada masa sanggah, dan itu yang menjadikan proses jadi lama.
“Mohon doa semua warga Kudus, semoga proses perizinan produksi air kemasan Perumda Tirta Muria lancar. Jika tanpa kendala, insyallah pertengahan tahun depan, kita sudah bisa memproduksi air kemasan,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

