Mulai Akhir Tahun 2025 Ekspor ke Eropa Wajib Anti-Deforestasi, Ini Kata Pelaku Mebel Jepara 

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintahan Uni Eropa mulai akhir tahun 2025 bakal menerapkan kebijakan EUDR (European Union Deforestation Regulation) atau kebijakan Anti-Deforestasi. Dimana nantinya seluruh barang yang masuk ke Eropa harus bebas dari Deforestasi atau pembalakan liar. 

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk tujuh komoditas barang impor atau yang masuk ke Eropa, yaitu Kelapa sawit, Kayu dan produk kayu, Kopi, Kakao, Kedelai, Karet, dan Daging terutama sapi. 

Baca Juga: Sempat Ditemukan Luka, Begini Kondisi Warga Jepara Diduga Korban Perdagangan Orang di Kamboja

-Advertisement-

Melalui kebijakan tersebut, eksportir yang menjual barang ke Eropa diwajibkan untuk menyertakan dokumen kelengkapan yang menyatakan bahwa produknya bebas dari Deforestasi. 

Salah satu eksportir mebel asal Jepara, Antonius Suhandoyo mengatakan dari sisi persyaratan dokumen, eksportir mebel sebenarnya sudah lebih siap. Sebab barang mebel yang di ekspor ke Eropa saat ini sudah dilengkapi dengan sertifikat legalitas kayu atau SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu). 

“Buat kita sebagai eksportir (EUDR) ini bisa diatasi atau dikaitkan dengan SLVK, saat ini semua pengusaha ekspor yang ke Eropa kan sudah pasti SVLK Sertificate atau bahkan beberapa itu sudah memiliki FSC (Forest Stewardship Council), itu sudah komplit dengan UEDR,” katanya pada Betanews.id melalui sambungan telepon, Sabtu (13/9/2025). 

Sehingga diberlakukannya kebijakan tersebut menurutnya tidak terlalu dirisaukan oleh eksportir mebel. 

“EUDR ini sesuatu yang cukup dipenuhi saja sih. Karena pertama persiapannya lebih matang kalau temen-temen di furniture. Kedua, kayu itu juga tidak terlalu berimbas besar, karena penggunaan kayu di meble tidak sebesar ketika digunakan untuk bahan bangunan,” tambahnya. 

Selain itu, persentase ekspor barang mebel atau furniture dari Jepara ke Eropa juga hanya di kisaran 25 persen. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dari ekspor mebel ke Amerika yang berada di kisaran 55 persen. 

Adapun barang mebel yang biasanya di ekspor ke Eropa yaitu berupa furniture outdoor yang biasanya digunakan untuk di area taman.  

Penanggung Jawab PT Tric Indonesia yang fokus pada bidang sertifikasi, pelatihan, dan pengujian, 

Sudaryono menjelaskan, implementasi aturan EUDR semula dijadwalkan pada akhir 2024, namun ditunda hingga 2025. 

Untuk industri skala besar UE akan diterapkan pada 30 Desember 2025, sedangkan untuk industri skala kecil UE diterapkan 30 Juni 2026. 

Baca Juga: Bekerja di Kamboja, Warga Jepara Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang 

Ia mengatakan saat ini memang masih banyak eksportir yang belum memahami secara detail teknis EUDR. Meski begitu, ia menilai aturan tersebut bukan hanya menjadi tantangan, tetapi juga bisa menjadi peluang untuk meningkatkan daya saing produk asal Indonesia pada pasar UE, termasuk furniture Jepara.

“EUDR tidak hanya berlaku untuk Indonesia, tapi seluruh dunia. Kalau bisa memenuhi persyaratan, justru bisa jadi nilai tambah di pasar internasional,” ujarnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER