31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Isu Manipulasi Data Penerima TKGS Mencuat, Pemkab Kudus Siapkan Langkah Antisipasi

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) sudah menyiapkan langkah antisipasi dugaan manipulasi data oleh sejumlah guru swasta jelang verifikasi penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) tahun 2026. Hal tersebut guna memastikan penerima TKGS tepat sasaran dan sesuai kriteria sesuai Peraturan Bupati (Perbup) 27 Tahun 2025.

Sebagai informasi, bahwa acuan penyaluran TKGS di Kudus pada tahun 2026 adalah Perbup 27 Tahun 2026 tentang TKGS. Pada perbup tersebut tertera jelas bahwa penerima TKGS adalah guru swasta yang mengajar di sekolah swasta dengan masa bakti minimal 7 tahun. Sehingga, guru swasta yang masa baktinya kurang dari tujuh tahun otomatis tidak memenuhi syarat sebagai penerima TKGS.

Baca Juga: 17 Dapur MBG di Kudus Beroperasi, Total Jumlah Serapan Baru 56.935 Anak 

-Advertisement-

Menanggapi isu manipulasi data tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho mengaku sudah menyiapkan langkah antisipasi. Di antaranya dengan verifikasi dan validasi (verval) administrasi, serta verifikasi faktual.

“Verval Administrasi terkait dengan data diri calon penerima, data lembaga, data pendukung yang menyatakan calon penerima TKGS aktif bekerja dan memenuhi kriteria masa kerja dan jumlah jam yang ditentukan dalam perbub. Sementara verval faktual nanti dilakukan dengan mengunjungi lembaga pendidikannya,” ujar Anggun belum lama ini.

Untuk menjaga netralitas pelaksanaan verifikasi penerima TKGS, pihaknya akan menggandeng pihak ketiga. Hal tersebut guna meminimalisir intervensi dan adanya oknum titipan sebagai penerima TKGS pada tahun 2026.

“Saat ini kami sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi. Rencananya, penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) ditargetkan bisa dilakukan pekan ini atau pekan depan,” bebernya.

Begitu PKS ditandatangani, kata Anggun, pihak ketiga bisa langsung menyusun instrumen verifikasi faktual, melaksanakan verifikasi, dan kemudian menyampaikan laporan kepada Disdikpora Kudus. Laporan tersebut kemudian akan disampaikan Disdikpora kepada Bupati Kudus.

“Hasil verifikasi tersebut cukup krusial, karena nantinya sebagai dasar penyaluran TKGS pada tahun 2026. Oleh karena itu pihak ketiga selaku verifikator harus netral dan tak ada titipan,” tandasnya.

Anggun mengungkapkan, sesuai data penyaluran pada Mei 2025 penerima TKGS di Kabupaten Kudus sebanyak 9.084 guru swasta. Nama-nama tersebut bakal diverifikasi kembali untuk memastikan seluruh persyaratan dipenuhi.

“Proses verifikasi dijadwalkan dimulai awal Oktober 2025 dan ditargetkan selesai dalam waktu sebulan. Ada beberapa poin yang jadi fokus verifikasi, di antaranya lama mengajar minimal tujuh tahun berturut-turut, serta jam mengajar sesuai dengan yang telah ditentukan sesuai Perbup,” jelasnya.

Baca Juga: 128 Sekolah di Kudus Jabatan Kepsek Kosong, Disdikpora: ‘Jika Tak Segera Diisi, 2026 Berpotensi Bertambah’

Anggun mengatakan, bahwa TKGS merupakan program unggulan Bupati dan Wakil Kudus. Sertiap guru swasta yang lolos verifikasi akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1 juta setiap bulannya.

“Karena TKGS ini program unggulan jadi yang digunakan dalam penyalurannya adalah standart maksimal. Sebab, nanti sudah tak ada lagi klasifikasi. Semua guru swasta yang memenuhi kriteria mendapatkan tunjangan sama semua yakni Rp1 juta sebulan,” imbuhnya. (adv)

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER