31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Sudah Niat Bawa Kabur HP Korban, Pemuda Asal Jepara yang Bunuh Wanita PSK Ternyata Kalah Judol

BETANEWS.ID, JEPARA – Seorang perempuan berinisial D (48), Warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara menjadi korban pembunuhan oleh pemuda berinisial SA (25), yang juga Warga Kecamatan Mayong.

Korban dibunuh oleh pelaku setelah sebelumnya janjian melalui Booking Online (BO) untuk melakukan hubungan seksual. Korban dibunuh pelalu di rumah korban yang berada di Perumahan Indo Mayong Regency Nomor 11, Desa Buaran RT 12 RW 4, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara pada Selasa, (12/8/2025).

Baca Juga: Pertama Kali Digelar, Jepara Art Carnival Diikuti Puluhan Peserta dari Berbagai Daerah

-Advertisement-

Dari pengakuan pelaku, SA mengatakan awalnya ia janjian untuk BO dengan korban pada Bulan Januari 2025 lalu. Namun, karena saat itu korban ternyata tidak sesuai dengan yang dibayangkan, pelaku sempat membatalkan Booking Online (BO) yang sebelumnya sudah ia pesan.

“Ketemu baru dua kali, pertama di Bulan Januari, cuma ekspetasi saya tidak sesuai. Saya cancel, (malah) saya dikunci. Akhirnya saya disuruh kesitu ngga pernah saya respon, nah pas malam kejadian baru saya respon,” ungkapnya saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Aula Mapolres Jepara, Senin (25/8/2025).

Pada malam tersebut, sebelum mendatangi rumah korban ia mengaku sempat bermain judi online (Judol) namun kalah. Ia kehilangan uang sebesar Rp1 juta.

“Awalnya saya itu di chat, tiap hari saya di chat, cuma saya hiraukan. Saat malam itu pas saya kalah (Judol) itu, jadinya saya berangkat dengan niat mau ambil HP-nya (korban),” tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Wildan Faizal Umar Rela mengatakan pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi yang disampaikan oleh salah satu saksi yang mengatakan bahwa kendaraan milik korban berada di Kabupaten Kudus.

“Proses pengungkapan kami menggunakan Scientific Crime Identification di TKP. Kita lakukan identifikasi dan berhasil memprofilling tersangka dan sehingga berhasil kita amankan,” ujarnya.

Pelaku sendiri diamankan pada saat sedang bekerja di sebuah pabrik yang berada di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Selain membunuh korban, ia mengatakan pelaku juga membawa kabur HP, Motor, STNK, KTP, Gelang kaki, dan Kalung milik korban.

Baca Juga: Dilaporkan Pemilik Tambang, Lima Warga Sumberrejo Jepara Penuhi Panggilan Polisi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat Street Hitam tanpa nomor polisi, satu buah HP merk Oppo, satu buah HP merk Realme, Potongan KTP milik korban dalam keadaan sudah terbakar, satu buah celana panjang jeans warna abu-abu, satu buah sarung warna abu-abu motif kotak, satu buah sepatu merk Ando warna hitam bagian kanan, dan satu buah plat sepeda motor dengan nomor polisi K-6594-ASC.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER