BETANEWS.ID, JEPARA – Ratusan Warga Dukuh Toplek dan Pendem, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara mendatangi Polsek Donorojo pada Kamis, (21/8/2025) lalu.
Mereka datang untuk membersamai lima orang Warga Desa Sumberrejo yang memenuhi undangan klarifikasi atas laporan Pemilik Tambang CV Senggol Mekar. Lima warga tersebut dilaporkan atas tuduhan menghalang-halangi tambang yang sudah berizin serta melakukan penganiayaan kepada pekerja tambang.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Beasiswa Kartu Sarjana Jepara Akhirnya Dibuka
Undangan klarifikasi tersebut sebelummya sudah dikirimkan oleh Polres Jepara kepada lima orang Warga Dukuh Toplek dan Pendem pada tanggal 1-6 Agustus 2025 lalu.
Perwakilan salah satu warga, Amry mengatakan alasan ratusan warga datang serentak karena upaya penolakan tambang merupakan upaya bersama. Penolakan tersebut dilakukan demi menjaga lingkungan sebagai warisan bagi generasi yang akan datang.
“Kami bersama-sama menjaga lingkungan, kami semua adalah pejuang lingkungan, yang kalau gunung ditambang, kami semua kena dampaknya bahkan anak cucu kami. Maka adanya pemanggilan kepada lima teman kami adalah bagian dari upaya yang juga turut membungkam perjuangan kami” katanya dalam siaran pers rilis yang diterima Betanews.id, Sabtu (23/8/2025).
Dhika Pengabdi, Tim Bantuan Hukum dari LBH Semarang mengatakan proses pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.00-21.30 WIB. Para pejuang lingkungan di Desa Sumberrejo tersebut menurutnya menjadi korban Pasal 162 UU Minerba yang sebelumnya ditentang oleh jaringan masyarakat sipil karena berpotensi menjerat masyarakat yang sedang memperjuangkan lingkungan hidupnya dari aktivitas pertambangan yang merusak.
“Kapolres Jepara harusnya belajar dari kasus yang menimpa Daniel Frits di Jepara, bahwa pejuang lingkungan tidak bisa dituntut secara pidana lantaran apa yang mereka perjuangkan adalah untuk kepentingan hidup bersama. Sehingga Kapolres Jepara patut untuk menghentikan proses pelaporan dari CV Senggol Mekar,” katanya.
Sementara itu, WALHI Jateng yang juga menjadi bagian dari tim advokasi mengatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh warga secara kolektif dan bersama-sama mempertahanlan lingkungan untuk generasi yang akan datang adalah sah secara hukum. Warga yang berjuang menjaga lingkungannya juga bagian dari pejuang lingkungan yang dilindungi oleh Konstitusi.
Dalih pemanggilan klarifikasi yang dilakukan oleh kepolisian dan menyebut bukan bagian dari kriminalisasi pada kenyataannya adalah bagian dari upaya SLAPP yang dilakukan secara perlahan dan seakan menjadi kaki tangan CV Senggol Mekar GS MD.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan bahwa klarifikasi itu bukanlah upaya kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan. Melainkan hanya sebatas menjalankan proses hukum sesuai prosedur.
“Tidak ada kriminalisasi. Kami hanya mintai klarifikasi. Apakah benar sesuai dengan aduan atau tidak. Kami juga sudah mengikuti kemauan warga untuk melaksanakan klarifikasi tidak di Polres Jepara,” kata Wildan.
Soal tuntutan penghentian laporan itu, AKP Wildan menyatakan bahwa ada dua mekanisme penghentian pelaporan. Yaitu apabila tidak cukup bukti, maka Polisi bisa menghentikan proses penyelidikan. Namun bila sudah cukup bukti, maka hal tersebut masuk dalam delik aduan yang menjadi hak pelapor atau pengadu untuk menghentikan atau melanjutkan pelaporannya.
Setelah ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Pihaknya pun menentukan status hukum apapun kepada warga tersebut.
“Yang bersangkutan (5 warga) masih berstatus sebagai teradu,” tandasnya.
Editor: Haikal Rosyada

