31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Regulasi Baru, Warga Kudus Nantinya Hadapi Pilkades Calon Tunggal vs Kotak Kosong

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Kudus ke depan bisa berpotensi hanya menghadirkan calon tunggal dengan lawan kotak kosong. Hal itu menyusul perubahan regulasi dalam Undang-Undang (UU) Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang memperbolehkan pelaksanaan Pilkades meski hanya ada satu calon.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana mengatakan, aturan baru tersebut berbeda dengan regulasi sebelumnya yang mensyaratkan adanya minimal dua calon dalam Pilkades. Kini, meskipun hanya ada satu kandidat, pemilihan tetap bisa berjalan.

Baca Juga: Dukung Pembangunan 2 Gedung Baru RSUD Loekmono Hadi, DPRD Kudus Dorong Peningkatan Layanan

-Advertisement-

“Kalau dulu harus ada lawannya. Kalau sekarang tidak. Jadi pemilihan Kades bisa tetap jalan meski calonnya tunggal dan lawannya kotak kosong,” ujar Famny saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/8/2025).

Dia menambahkan, calon tunggal Pilkades pada aturan baru tersebut bisa terlaksana ketika pendaftar hanya satu saja. Ketika waktu pendaftaran diperpanjang juga tak ada orang lain yang turut mendaftar.

“Ketika momen tersebut terjadi, nantinya panitia dan BPD (Badan Permusyawarahan Desa) bisa menetapkan calon tunggal tersebut untuk melawan kotak kosong di Pilkades,” bebernya.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat tujuh desa di Kudus yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Ketujuh desa tersebut adalah Desa Rahtawu di Kecamatan Gebog, Sidomulyo di Kecamatan Jekulo, Colo di Kecamatan Dawe, Pasuruhan Kidul dan Loram Kulon di Kecamatan Jati, serta Demangan dan Burikan di Kecamatan Kota.

Menurutnya, kekosongan jabatan kades itu mayoritas terjadi karena pejabat sebelumnya meninggal dunia, sementara sebagian kecil lainnya mengundurkan diri. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kapan pemilihan antar waktu (PAW) bisa digelar.

Namun Famny menegaskan, pelaksanaan PAW masih harus menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat berupa peraturan pemerintah (PP). Sampai saat ini, PP turunan dari UU Desa terbaru tersebut belum juga diterbitkan.

“Kami masih menunggu PP sebagai turunan UU. Kalau PP belum turun, ya kami tidak bisa jalan. Jadi sementara ini posisi kepala desa masih kosong,” jelasnya.

Ia juga menyinggung efektivitas penyelenggaraan PAW apabila regulasi baru keluar pada tahun 2026. Jika masa jabatan kepala desa hasil PAW hanya berjalan kurang dari setahun sebelum Pilkades serentak 2027, menurutnya, hal itu perlu dipertimbangkan.

Baca Juga: PKL CFD Kudus dapat Pelatihan Tataboga, Wabup Bellinda Tekankan Kualitas Produk

“Kalau PAW hanya untuk masa jabatan kurang dari setahun, tentu perlu dipikirkan efektivitasnya. Bisa jadi lebih baik sekalian menunggu Pilkades serentak,” tambahnya.

Di sisi lain, aturan tentang calon tunggal ini akan menjadi babak baru dalam sejarah Pilkades di Kudus. Masyarakat nantinya bisa saja hanya dihadapkan pada satu calon kepala desa, dengan pilihan apakah mendukung atau menolak melalui kotak kosong.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER