31 C
Kudus
Sabtu, November 1, 2025

PSK Jepara Dibunuh Pelanggan, Motor Serta HP Dibawa Kabur

BETANEWS.ID, JEPARA – Seorang perempuan berinisial D (48) asal Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara dibunuh oleh pelanggannya sendiri usai melakukan hubungan seksual. Setelah meninggal, pelaku kemudian membawa kabur barang berharga milik korban.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Senin, (11/8/2025) di Perumahan Indo Mayong Regency Nomor 11, Desa Buaran RT 12 RW 4, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Baca Juga: Pertama Kali Digelar, Jepara Art Carnival Diikuti Puluhan Peserta dari Berbagai Daerah

-Advertisement-

Awalnya pada Senin, (11/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Pelaku yaitu SA (25) Warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara mendatangi rumah korban dengan naik Grab.

Pelaku datang setelah sebelumnya sudah janjian untuk Open BO (Booking Online) dengan korban. Tarif yang disepakati yaitu Rp400 ribu. Pelaku datang dengan membawa minuman alkohol dan rokok.

Sesampainya di rumah korban, pelaku dan korban kemudian mengonsumsi minuman alkohol dan merokok bersama di kamar belakang. Namun karena atap kamar tersebut bocor, pelaku dan korban kemudian pindah ke kamar depan.

Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku dan korban melakukan hubungan seksual. Sekitar pukul 01.30 WIB pada Selasa, (12/8/2025) korban tidak kunjung tidur karena giginya sakit. Sedangkan pelaku berharap korban segera tidur agar pelaku bisa langsung pergi tanpa membayar dan bisa membawa barang milik korban.

“Karena kesal, pelaku lalu berpura-pura mendekati korban lalu menyikut leher serta memiting leher korban selama 3 menit. Setelah lemas, pelaku lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” katanya saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Jepara, Senin (25/8/2025).

Ia melanjutkan, pelaku kemudian mengambil HP, motor, KTP, STNK, Gelang Kaki dan Kalung milik korban. Kemudian pada pukul 02.45 WIB, pelaku meninggalkan rumah korban dengan mengendarai motor milik korban.

“Korban baru diketahui pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WIB oleh tetangga rumah korban karena curiga ada aroma bau busuk di sekitar rumah korban,” ungkapnya.

Baca Juga: Dilaporkan Pemilik Tambang, Lima Warga Sumberrejo Jepara Penuhi Panggilan Polisi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat Street Hitam tanpa nomor polisi, satu buah HP merk Oppo, satu buah HP merk Realme, Potongan KTP milik korban dalam keadaan sudah terbakar, satu buah celana panjang jeans warna abu-abu, satu buah sarung warna abu-abu motif kotak, satu buah sepatu merk Ando warna hitam bagian kanan, dan satu buah plat sepeda motor dengan nomor polisi K-6594-ASC.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER