Pansus DPRD Pati Temukan Kejanggalan Mutasi 89 ASN

BETANEWS.ID, PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati menemukan kejanggalan dalam mutasi jabatan 89 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan selama pemerintahan Bupati Pati Sudewo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus, Bandang Teguh Waluyo usai meminta keterangan dari Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pati, Saiful Ikmal dan juga Yogo Wibowo yang saat ini menjabat Kepala BKPSDM Pati.

Baca Juga: Hasil Asesmen, Korban Dugaan Pencabulan oleh Kiai di Pati Alami Trauma Berat

-Advertisement-

Bandang menyampaikan, kejanggalan yang ditemukan oleh tim pansus itu terjadi saat mutasi jabatan pada tanggal 8. Namun ia tidak menjelaskan secara spesifik pada bulan apa. Tetapi, berdasarkan penelusuran, pelantikan pejabat pada tanggal yang dimaksud itu dilakukan pada bulan Mei 2025 lalu.

Menurut Bandang, sesuai aturan, seorang kepala daerah baru boleh melakukan mutasi setelah 6 bulan pertama masa jabatannya usai dilantik.Namun, diperbolehkan juga sebelum enam bulan pertama, asalkan mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Dengan BKPSDM kita tanyakan terkait mutasi tanggal 8. Jadi, sebelum dari 6 bulan setelah pelantikan, bupati itu boleh mutasi jabatan, asal mendapat izin dari Mendagri,” ujar Bandang usai memimpin pansus pada Kamis (21/8/2026).

Namun yang menjadi sorotan menurutnya, izin dari Mendagri tersebut seharusnya ada runtutan yang sesuai. Yakni, dari Bupati ke Gubernur, kemudian Gubernur ke BKN dan selanjutnya dari BKN ke Mendagri.

“Lha ini tidak. Ini ternyata mutasi tanggal 8 itu, Mendagri baru turun tanggal 8 itu juga. Lucunya dari BKN tanggal 15 baru muncul. Setelah mutasi baru muncul,” sebutnya.

Sehingga dirinya meyakini, mutasi pada tanggal yang dimaksud itu ada persoalan di dalamnya. Namun, pihaknya sejauh ini belum menyimpulkan apakah hal itu terjadi pelanggaran atau tidak.

“Kesimpulannya belum. Kami belum menyimpulkan ke sana.Tapi temuannya sudah ada, datanya sudah lengkap.89 mutasi itu merasa ada yang janggal dalam mutasi itu,” ungkapnya.

Bandang juga enggan untuk menegaskan bahwa mutasi tersebut cacat hukum atau tidak. Ia meminta masyarakat bisa menilai sendiri, dengan proses seperti itu, apakah mutasi itu sah atau tidak. Termasuk SK dari Bupati Pati Sudewo benar atau tidak.

Bandang menyebut, bahwa tim pansus memiliki penilaian sendiri dan pihaknya akan menyimpulkan kebijakan mutasi itu dengan tim ahli yang dimiliki.

Seperti diketahui, jika merujuk pada tanggal tersebut, mayoritas pejabat yang dilantik berasal dari lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Kabupaten Pati. Jabatan yang diisi dari pelantikan tersebut paling tinggi adalah pejabat setingkat sekertaris dinas (Sekdin).

Baca Juga: Anggota Pansus Sebut Turunnya Jabatan Inspektur ke Staf Arpusda Adalah Kedzaliman

Pejabat sekretaris dinas yang dilantik di antaranya, Paryanto yang sebelumnya menjabat Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati digeser menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian, Rizki Hermanu yang sebelumnya menjabat Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dimutasi menjadi Sekertaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pati.

Untuk diketahui, kebijakan mutasi ASN merupakan salah satu dari 12 kategori dugaan pelanggaran yang ditelaah oleh Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati. Kategori lainnya termasuk proyek infrastruktur bermasalah dan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Perbup Nomor 17 Tahun 2025 yang sempat menuai gejolak.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER