31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Guru dan Kepsek Dipanggil Inspektorat Buntut Kasus Iuran Guru oleh K3S

BETANEWS.ID, KUDUS – Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus saat ini tengah fokus mendalami kasus iuran guru SD Negeri di Kecamatan Jati oleh kelompok kerja kepala sekolah (K3S). Hingga kini sudah ada sekitar 16 orang dipanggil untuk pemeriksaan kasus tersebut.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menyampaikan, 16 orang yang dipanggil di antaranya adalah pengurus, bendahara, ketua K3S di Kecamatan Jati, hingga pihak Disdikpora, guru dan kepala sekolah SD di Kecamatan Jati. Meski begitu, pihaknya belum bisa memberikan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan.

Baca Juga: Eratkan Kolaborasi, Pemkab Kudus Gelar Fun Game OPD Sekaligus Peringati HUT RI ke-80

-Advertisement-

“Kalau hasilnya jangan dulu lah. Karena saat ini masih proses pemeriksaan,” bebernya saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).

Eko menargetkan, pemeriksaan yang dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut rampung pada pekan depan. Dia juga memastikan, apabila masih belum yakin terhadap kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali.

“Tapi kalau itu sudah cukup menyakinkan kami, bahwa kesimpulan kami benar, tidak usah menambah pemanggilan lagi,” tuturnya.

Pihaknya menegaskan, ketika kasus tersebut juga ditemukan di kecamatan lainnya, pihaknya bakal merekomendasikan ke pihak Disdikpora Kabupaten Kudus, sebagai dinas yang menaunginya.

“Walaupun contoh kasusnya di Kecamatan Jati, tapi kalau itu terjadi di seluruh di kecamatan, nanti kami akan koordinasi dengan teman-teman Disdikpora. Penyelesaiannya sama seperti di Kecamatan Jati,” tuturnya.

Saat disinggung terkait alasan mereka menarik iuran disebabkan minimnya anggaran, Eko mengaku belum bisa memberikan keterangan tersebut. Sebab, hasil dari penelusuran auditor, salah satu iuran tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas guru.

Baca Juga: Anggota DPRD Kudus Kholid Mawardi Dorong Mahasiswa Hidupkan Lagi Semangat Pergerakan

“Itu untuk pribadi (peningkatan kapasitas pribadi) atau digunakan untuk peningkatan kapasitas yang digunakan karena dinas. Kalau untuk pribadi saya pikir tidak ada masalah,” terangnya.

Ia menambahkan, terkait iuran yang digunakan untuk pembayaran atau honor staf K3S di Kecamatan Jati, pihaknya masih menelusuri hal itu.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER