31 C
Kudus
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img

Hingga Mei 2025, Realisasi Investasi di Kudus Capai Rp835 Juta

BETANEWS.ID, KUDUS – Investasi di Kabupaten Kudus cukup positif pada tahun 2025. Hingga akhir Mei tahun ini realisasi investasi sudah tercapai sekira 68,45 persen atau lebih dari separuh dari target yakni sebesar Rp1,22 miliar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, Harso Widodo menyampaikan, target investasi di Kota Kretek pada tahun 2025 kurang lebih sebesar Rp1,22 miliar. Dari target tersebut hingga akhir Mei sudah tercapai sekira Rp835 juta.

Baca Juga: Sampah di Kudus Capai 400 Ton Sehari, RDF di TPA Tanjungrejo Beroperasi 2026

-Advertisement-

“Artinya hingga Mei ini realisasinya cukup positif. Sudah separuh lebih dari nilai target atau sekira 68,45 persen,” ujar Harso kepada Betanews.id di ruang kerjanya belum lama ini.

Dia mengungkapkan, positifnya realisasi investasi pada tahun 2025 ini dikarenakan ada beberapa faktor. Di antaranya adalah kesadaran para pelaku usaha untuk mulai melaporkan kegiatan berusahanya.

“Selain itu, kami juga melakukan pembinaan dan pengawasan secara masif terhadap pelaku usaha. Utamanya dilakukan secara personal tidak melalui digitalisasi,” bebernya.

Kepatuhan para pelaku usaha tersebut, tuturnya, juga tak terlepas dari aturan yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Investasi. Menurutnya, sesuai ketentuan BKPM nomor 6 tahun 2021 pelaku usaha harus melaporkan kegiatan usahanya tiap tahun.

“Jika tidak, kami bisa melakukan teguran atas ketidakpatuhan tersebut. Dan bisa sampai pencabutan izin berusahanya,” jelasnya.

Baca Juga: Rapat Pleno PDPB 2025, Jumlah Pemilih di Kudus Bertambah 3 ribu Jiwa

Dia mengungkapkan, hingga Mei 2025 di Kabupaten Kudus terdapat kurang lebih sebanyak 25.432 usaha yang telah berizin. Dari jumlah tersebut yang usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebanyak 25.429, sementara yang Penananan Modal Asing (PMA) hanya 3 usaha saja.

“Dari sebanyak 25.432 usaha, sebanyak 25.358 usaha jenis Ussha Mikro Kecil (UMK) dan dan 74 usaha lainnya tergolong usaha non UMK,” sebutnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER