31 C
Kudus
Rabu, Januari 28, 2026

Rapat Pleno PDPB 2025, Jumlah Pemilih di Kudus Bertambah 3 ribu Jiwa

BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk triwulan kedua tahun 2025, Rabu (2/7/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Pemilu dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.

Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemeliharaan data pemilih pasca pelaksanaan Pilkada 2024 lalu. Pleno ini juga menjadi sarana evaluasi dan pembaruan data berdasarkan dinamika demografi warga Kudus.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol di Kudus Ditunda Hingga 2028, Ini Sebabnya

-Advertisement-

“Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan pleno rekapitulasi PDPB triwulan kedua tahun 2025. Ini sebagai amanat undang-undang sekaligus untuk pemeliharaan data pemilih berdasarkan data terakhir dari DPT Pilkada 2024,” ujar Faisol usai acara di Kantor KPU Kudus.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data hasil pemutakhiran, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya berjumlah 642.405 pemilih, kini jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 3 ribu jiwa.

“Kenaikan ini disebabkan oleh bertambahnya warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti mereka yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, pengurangan juga terjadi karena faktor meninggal dunia dan perpindahan domisili,” jelasnya.

Pleno rekapitulasi PDPB ini dilakukan secara berkala setiap tiga bulan atau per triwulan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu serta PKPU yang mengatur tentang kerja KPU di masa non-tahapan pemilu.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan setiap triwulan. Besok, tanggal 3 Juli, kami juga diundang oleh KPU Provinsi Jawa Tengah untuk mengikuti pleno rekapitulasi tingkat provinsi,” ungkap Faisol.

Terkait sumber data, ia menegaskan bahwa KPU Kudus memutakhirkan data pemilih berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang kemudian disesuaikan dengan catatan internal KPU.

“Basis datanya kami ambil dari Dukcapil. Naik turunnya data itu kami sesuaikan dan sinkronkan dengan data kami sendiri,” tuturnya.

Baca Juga: Dikeluhkan Banyak Orang Tua, Komisi D DPRD Kudus Soroti Sistem SPMB 2025

Lebih lanjut, Faisol menjelaskan bahwa KPU tidak hanya melakukan sosialisasi di kantor, melainkan juga diminta untuk aktif turun ke masyarakat, termasuk menghadiri forum-forum desa dan kecamatan seperti musyawarah desa (musdes) atau musrenbangcam.

“KPU RI juga mengamanatkan agar sosialisasi tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga turun langsung ke desa-desa, agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hak pilih mereka,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER