Penerimaan Cukai Belum 50%, Bea Cukai Kudus Minta Dukungan Semua Pihak

BETANEWS.ID, KUDUS – Hingga akhir Mei 2025, Kantor Bea Cukai Kudus mencatat penerimaan negara dari sektor cukai telah mencapai Rp16,29 triliun. Angka tersebut baru menyentuh sekitar 33 persen dari target tahun ini sebesar Rp48 triliun, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Sesuai UU HKPD, sebanyak 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri akan dibagikan sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada daerah penghasil, termasuk Kudus.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menjelaskan, berbagai strategi terus dilakukan demi mengejar target penerimaan hingga akhir tahun. Termasuk menggencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang telah berjalan masif di wilayah kerjanya yang mencakup lima kabupaten, yang dikenal dengan Pakujembara yakni meliputi, Pati, Kudus, Jepara, Rembang, dan Blora.

-Advertisement-

Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan Lebih 6 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp5,75 M

“Penerimaan cukai sampai mei Rp16 triliun dari target Rp48 triliun. Kami mohon dukungan karena sudah setengah tahun tapi masih belum sampai 50 persen,” bebernya belum lama ini.

Untuk mengejar target tersebut, Lenni berujar pakai jalur langit apabila jalur bumi tidak bisa ditempuh. “Prinsip dan komitmen saya, kalau jalur bumi nggak bisa, pakai jalur langit,” tuturnya sambil tersenyum.

Berdasarkan data, sejak awal Januari hingga akhir Mei 2025, Bea Cukai Kudus mencatat ada 58 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 12,09 juta batang rokok ilegal, senilai Rp17,83 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp11,59 miliar.

Selain penindakan, sebanyak enam perkara telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice dengan total denda administrasi mencapai Rp605,20 juta.

Ia menuturkan, modus peredaran rokok ilegal sangat beragam. Bisa melalui jalur perlintasan kendaraan, bangunan kosong yang dijadikan tempat penyimpanan, hingga menggunakan jasa pengiriman paket. Bahkan beberapa berasal dari luar provinsi.

Menurutnya, tantangan terbesar adalah sistem jual putus yang digunakan para pelaku, mirip dengan peredaran narkoba. Sehingga pihaknya sulit melacak aktor utama di balik distribusi rokok ilegal tersebut. 

Baca juga: Penerimaan Bea Cukai Kudus pada 2025 Ditarget Rp 48 Triliun

“Kami benar-benar butuh dukungan masyarakat. Setiap informasi tentang keberadaan rokok ilegal sangat berarti. Kami siap bekerja 24 jam penuh selama tujuh hari,” tuturnya.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyatakan dukungannya terhadap upaya Bea Cukai Kudus dalam menekan peredaran rokok ilegal. Ia menyebut penerapan sistem QRIS Track and Trace dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di beberapa pabrik di Kudus sebagai langkah mencegah pemalsuan pita cukai.

“Kami akan terus bersinergi dengan kabupaten dan provinsi lain untuk menekan peredaran rokok ilegal. Supaya menuju Kudus Zero Rokok Ilegal,” tegasnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER