BETANEWS.ID, KUDUS – Di semester I tahun 2025, Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa lebih dari 6 juta batang rokok berbagai merek dan 50 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan itu berlangsung di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (17/6/2025), disaksikan oleh aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyebut total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai berat lebih dari 10 ton, dengan nilai ekonomi sekitar Rp8,28 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,75 miliar. Kerugian tersebut terdiri atas penerimaan cukai Rp4,48 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp819,96 juta, dan pajak rokok Rp447,69 juta.
Baca Juga: Resmi Jabat Ketua Komisi A DPRD Kudus Gantikan Peter, Ini yang Jadi Sorotan Antono
Adapun barang-barang ilegal tersebut disita dari 61 kegiatan penindakan yang dilakukan di wilayah eks-Karesidenan Pati (Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora) sepanjang Januari hingga November 2024. Jutaan batang rokok yang disita telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“Pemusnahan kami lakukan dengan cara dibakar sebagai simbolik, dan sisanya dihancurkan untuk menghilangkan bentuk dan sifat asli barang, kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus,” katanya.
Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat. Untuk itu pihaknya meminta dukungan semua pihak, termasuk masyarakat agar melaporkan ketika ada peredaran rokok ilegal.
“Industri rokok legal mengalami penurunan omset, yang berdampak langsung pada pengurangan tenaga kerja. Ini memicu multiplier effect berupa meningkatnya pengangguran dan kemiskinan,” ujarnya.
Sejak awal Januari hingga akhir Mei 2025, Bea Cukai Kudus mencatat 58 kali penindakan dengan barang bukti 12,09 juta batang rokok ilegal, senilai Rp17,83 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp11,59 miliar.
Selain penindakan, sebanyak enam perkara telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice dengan total denda administrasi mencapai Rp605,20 juta.
Sedangkan pada 2024, terdapat 164 penindakan dengan total barang bukti 22,10 juta batang rokok ilegal bernilai Rp30,46 miliar. Potensi kerugian negara dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp21,18 miliar. Semua dari 10 kasus pidana cukai tahun 2024 telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Lenni menjelaskan, modus penyelundupan rokok ilegal semakin kompleks. Selain menggunakan kendaraan dan jasa ekspedisi, pelaku juga memanfaatkan gudang kosong dan platform e-commerce.
“Pelaku sering menggunakan sistem jual putus sehingga sulit ditelusuri pemiliknya. Karena itu kami sangat berharap peran serta masyarakat. Informasi dapat disampaikan ke Bea Cukai, dan pengurusan perizinan usaha rokok legal bisa dilakukan secara gratis di kantor kami,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menambahkan, bahwa pihaknya akan terus bekerjasama dengan pihak Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kudus.
Baca Juga: Sukses Ekspor, Kudus Disebut Jadi Contoh dalam Pengembangan Ekraf di Jateng
Secara terbuka, Bupati juga akan menjaga perlintasan dan bekerjasama dengan kabupaten maupun provinsi lain dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Hal itu dilakukan demi untuk menuju Kudus zero rokok ilegal.
“Termasuk kami menginstruksikan kepada semua kepala desa untuk melaporkan ketika adanya indikasi produksi maupun peredaran rokok ilegal, untuk dilaporkan ke Bea Cukai agar ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada