BETANEWS.ID, KUDUS – Kekosongan jabatan Ketua Komisi A DPRD Kudus pasca wafatnya Peter M Faruq kini resmi terisi, Senin (16/6/2025). Mohammad Antono ditunjuk sebagai pengganti setelah melalui mekanisme internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan DPRD Kudus.
Mohammad Antono menjelaskan, penunjukan dirinya bermula dari hasil rapat internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kudus. Rapat tersebut merekomendasikan dirinya sebagai calon Ketua Komisi A menggantikan almarhum Peter M Faruq.
Baca Juga: Enam Titik Parkir di Kudus Tak Laku Bakal Dilelang Tahun Depan, Nilai Limit Akan Dievaluasi
“Setelah itu DPC mengirimkan surat rekomendasi kepada Fraksi PDIP DPRD Kudus. Lalu fraksi juga bersurat secara resmi ke DPRD Kudus,” ujar Antono saat ditemui di gedung DPRD Kudus, Senin (16/6/2025).
Proses pengesahan kemudian dilanjutkan melalui rapat pimpinan DPRD Kudus dan rapat internal Komisi A yang digelar pagi tadi. Dalam rapat tersebut, seluruh anggota Komisi A menyepakati dan memilihnya sebagai Ketua Komisi A definitif.
“Penunjukan ini sesuai ketentuan bahwa pimpinan komisi berasal dari fraksi yang sama. Dalam hal ini Fraksi PDIP,” tambahnya.
Sebagai Ketua Komisi A yang membidangi pemerintahan dan hukum, Antono menyatakan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Ia juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem pemerintahan yang menjadi ruang lingkup kerja Komisi A.
“Tugas kami ke depan salah satunya adalah penguatan di bidang hukum, termasuk penegakan Perda. Misalnya soal kebutuhan tambahan anggaran untuk Satpol PP, itu jadi perhatian karena banyak dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Komisi A juga akan fokus pada pengawasan dan pembahasan program desa, khususnya menyangkut dana desa. Menurut Antono, dana desa harus digunakan secara tepat dan terkoneksi dengan program pembangunan daerah secara keseluruhan.
“Kita akan bahas soal penggunaan dana desa, agar sesuai mandat dan mampu mendorong pembangunan yang merata di semua desa,” tambahnya.
Sementara itu, wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron, mengatakan bahwa penetapan Ketua Komisi A definitif sudah sesuai tata tertib. Terlebih, pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 akan segera dimulai.
“Penetapan Ketua Komisi A DPRD Kudus ini sangat penting. Kalau ketua komisinya belum definitif, itu akan mengganggu pembahasan anggaran dan membuat kinerja tidak maksimal,” kata Mukhasiron melalui sambungan telepon, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: Limbah Lindi Kembali Cemari Sungai, Warga Pertanyakan Pengelolaan TPA Tanjungrejo Kudus
Meski saat ini DPRD Kudus masih kekurangan satu anggota karena proses PAW almarhum Peter M Faruq belum rampung, namun keberadaan ketua komisi yang definitif dinilai cukup untuk menjamin keberlanjutan kerja legislatif.
“Penunjukan ketua Komisi A DPRD Kudus ini sudah sesuai tata tertib, di mana posisi ketua tetap diisi oleh anggota dari fraksi yang sama, yakni PDIP,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada