BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus ditarget mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp48 triliun pada 2025. Jumlah tersebut naik Rp5 triliun dari tahun lalu sebanyak Rp42,84 triliun.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus, Ruwia Purnama Adie, mengaku optimis target tersebut bisa tercapai. Mengingat, itu amanat dari negara yang dengan daya upaya harus dicapai.
Salah satu upaya yang akan digencarkan adalah sosialisasi dan penindakan, karena peredaran rokok ilegal makin marak.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 22,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp30,4 M di 2024
“Sehingga, pengusaha-pengusaha yang nakal atau produsen rokok ilegal, dengan kesadaran sendiri untuk melegalkan usahanya,” beber ria yang akrab disapa Ipung kepada Betanews.id di kantor Bea Cukai Kudus, belum lama ini.
Dia mengungkapkan, di wilayah kerja kantor Bea Cukai Kudus yakni Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, saat ini terdapat 198 perusahaan rokok, baik Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Dari jumlah pabrik rokok tersebut, 45 di antaranya baru buka tahun lalu. 45 perusahaan rokok baru itu, hampir semuanya SKT,” ungkapnya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Bukukan Penerimaan Rp43,09 Triliun di 2024
Selain dari cukai, kata dia, penerimaan Bea Cukai Kudus juga dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dengan jumlah 29 lokasi. Tahun lalu, total nilai ekspor dari TPB kurang lebih mencapai Rp 21 triliun.
“Penerimaan Bea Cukai Kudus juga ada yang dari Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE-IKM) dan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI),” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin