31 C
Kudus
Selasa, Februari 11, 2025

Bea Cukai Kudus Musnahkan 22,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp30,4 M di 2024

BETANEWS.ID, KUDUS – Sepanjang 2024, Bea Cukai Kudus telah melakukan 164 penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Hasilnya, pihaknya mengamankan 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp30,46 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 21,18 miliar.

Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiastuti, menyampaikan, puluhan juta rokok ilegal itu statusnya ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) beserta peruntukannya.

“Sepanjang 2024, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan empat kali pemusnahan rokok ilegal. Pertama, pada 21 Februari 2024 sebanyak 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,69 miliar. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Kudus,” bebernya.

-Advertisement-

Baca juga: Bea Cukai Kudus Bukukan Penerimaan Rp43,09 Triliun di 2024

Kedua pada 17 Mei 2024 memusnahkan 11,25 juta batang rokok ilegal dan 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp 14,14 miliar. Pemusnahan dilaksanakan di Pendapa Kantor Bupati Jepara.

Ketiga pada 21 November 2024 sebanyak 6,09 juta batang rokok ilegal dan 96 liter MMEA senilai Rp 7,72 miliar. Terakhir pada 4 Desember 2024 sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp 7,74 miliar. Pemusnahan di halaman Pendapa Kabupaten Kudus. 

Dia mengungkapkan, dari 164 kasus penindakan, 10 di antaranya masuk ke penyidikan. Bahkan, berkasnya juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah kerja Bea Cukai Kudus.

“Dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, telah diterbitkan keputusan terkait Restorative Justice atau Ultimum Remidium (UR) sebesar Rp 2,25 miliar terhadap 10 kasus tersebut,” ungkapnya. 

Terkait pengenaan UR, tutur Ika, merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Dalam penegakan hukum di bidang cukai, khususnya pemberantasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus tidak pernah berkompromi dan tidak tebang pilih.

“Bea Cukai Kudus pernah menindak pabrikan atau pemilik usaha rokok ilegal, tidak hanya menangkap kurir atau sopir yang terlibat,” bebernya.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp7,74 Miliar

Meski begitu, kata dia, setiap pelaku yang terlibat selalu diberi kesempatan untuk menyelesaikan pelanggaran melalui mekanisme UR atau dilakukan penyidikan. Dalam hal ini, ada pelaku yang memilih UR dan ada yang memilih jalur penyidikan hingga persidangan. 

“UR adalah sanksi administratif berupa denda besarnya tiga kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar, ketika masih tahap penelitian. Sedangkan jika telah masuk tahap penyidikan, UR sanksi administratif berupa denda besarnya empat kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dari sini dapat dipahami bersama bahwa UR bukanlah biaya jual beli hukum antara pelaku dengan Bea Cukai,” tegas Ika.

Editor: Ahmad Muhlisin 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
153,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER