31 C
Kudus
Rabu, Januari 15, 2025

Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp7,74 Miliar

BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memusnahan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal kurang lebih sebanyak 5,64 juta batang di halaman Pendapa Kudus, Rabu (4/12/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Leni Ika Wahyudiastuti, mengatakan, rokok ilegal seberat 9,37 ton itu nilainya ditaksir mencapai Rp7,74 miliar.

“Pemusnahan akan dilakukan dengan seremoni pembakaran batang rokok ilegal. Sisanya sebanyak tujuh truk rokok ilegal akan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo,” ujar Leni.

-Advertisement-

Baca juga: Serangan Rokok Ilegal Tak Hanya dari Dalam Negeri

Untuk potensi kerugian negara, ungkap Leni, ditaksir kurang lebih sebesar Rp5,34 miliar. Rinciannya, cukai Rp4,16 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp766 juta, dan Pajak Rokok Rp415,65 juta. Menurutnya, besar nilai barang yang dimusnahkan dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah. 

“Kemudian potensi kerugian penerimaan negara dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan Pajak Rokok. Nilai cukai sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batangnya,” jelas Leni.

Dia mengatakan, rokok ilegal itu berasal dari 44 penindakan di eks-Karesidenan Pati, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada Januari-Juni 2024.

Adapun penindakan tersebut dilaksanakan baik secara mandiri oleh Bea Cukai Kudus melalui operasi pasar, maupun melalui operasi bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum. Penindakannya seperti bangunan yang dijadikan gudang penimbunan atau tempat produksi rokok ilegal, penindakan pada jasa ekspedisi atau jasa pengiriman, serta penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 6,09 Juta Batang Rokok Ilegal

“Kami mengimbau kepada seluruh masyrakat untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya,” tandas Lenni.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, Kholid Seif menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kudus. Pasalnya, berkat kinerja pengawasan dan pelayanannya, target penerimaan negara di bidang cukai tercapai maksimal. 

“Keberhasilan penghimpunan penerimaan negara di bidang cukai ini berdampak positif pada porsi DBHCHT, khususnya yang diterima oleh Pemkab Kudus,” ujar Seif.

Dia melihat pentingnya cukai bagi masyarakat dan pembangunan. Menurutnya, Kudus sebagai Kota Kretek telah menyumbang penerimaan cukai kepada negara yang dikelola melalui Bea Cukai, Kementerian Keuangan. 

“Kemudian sebagian dari dana cukai tersebut dikembalikan ke Kudus dalam bentuk DBHCHT untuk membiayai banyak program yang bermanfaat,” bebernya. 

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER