31 C
Kudus
Kamis, Desember 5, 2024

Bea Cukai Kudus Musnahkan 6,09 Juta Batang Rokok Ilegal

BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus memusnahkan 6,09 juta batang rokok ilegal dan 96 liter minuman keras dengan total berat 10,5 ton senilai Rp7,72 miliar.

Barang yang menjadi milik negara (BMMN) tersebut sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai seremoni yang dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Kudus. Sisanya diangkut menggunakan dump truck untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Tanjungrejo.

Baca Juga: H Masan Beberkan Cara Jitu Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional di Kudus

-Advertisement-

Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, pemusnahan barang kena cukai berstatus BMMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kementerian Keuangan. Peredaran BKC ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp4,12 miliar, PPN sebesar Rp764 juta, dan pajak rokok Rp412 juta.

“Nilai barang atas BMMN ini dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang rokok ilegal dengan harga jual eceran terendah. Sedangkan potensi kerugian penerimaan kami hitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan pajak rokok,” bebernya saat konferensi pers, Kamis (21/11/2024).

Ia menuturkan, barang tersebut berasal dari kegiatan penindakan di wilayah Kudus, Pati, Rembang, dan Blora. Upaya penegakan hukum di bidang cukai dilaksanakan melalui operasi pasar, penindakan terhadap bangunan yang dijadikan gudang penimbunan atau tempat produksi rokok ilegal, penindakan pada jasa ekspedisi atau jasa pengiriman, serta penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal.

Hingga 20 November 2024, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan sebanyak 150 kali dengan jumlah 20,83 juta batang rokok ilegal. Sementara ultimum remidium/restorative justice di bidang cukai atas 10 kasus dengan denda administrasi Rp 2.25 milar.

“Sedangkan di tahun lalu, ada 181 penindakan dengan sebanyak 19,6 juta barang rokok ilegal diamankan. Kasus itu telah dilakukan penyidikan 16 kali dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Disamping itu 24 kasus dilakukan upaya penegakan hukum melalui proses ultimum remidium/ restorative justice di bidang cukai dengan denda administrasi Rp1,9 miliar,” ungkapnya.

Ia menyebut, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan dari sektor cukai, namun juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat. Akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi, mengalami kelesuan sehingga omset menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

“Selain melalui upaya represif, melalui pemanfaatan DBHCHT Bea Cukai Kudus beserta Pemkab se eks-Karesidenan Pati secara massif melakukan upaya persuasif berbagai kegiatan sosialisasi,” jelasnya.

Baca Juga: Mahasiswa UIN Sunan Kudus Ikuti Konferensi Internasional ICRSE 2024

Ia menambahkan, sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak sangat penting, guna peredaran barang ilegal di kalangan masyarakat. Pihaknya menghimbau untuk menjalankan usaha secara resmi tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten se eks-Karesidenan Pati, Forkopimda, serta rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai,” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
148,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER