31 C
Kudus
Rabu, Februari 18, 2026

Panitia dan BRI Tegas Bantah Dugaan Jual Beli Data Pedagang Dandangan 2026, Begini Penjelasannya

BETANEWS.ID, KUDUS– Gelaran Tradisi Dandangan 2026 di Kabupaten Kudus diterpa isu miring. Tradisi tahunan menyambut bulan suci Ramadan itu dikabarkan menjadi ajang jual beli data pedagang kepada Bank BRI untuk pembukaan rekening tanpa izin.

Menanggapi kabar tersebut, Pimpinan Cabang BRI Kudus, Yudiarto, membantah keras adanya praktik jual beli data. Ia menegaskan, kehadiran BRI dalam Dandangan semata untuk memfasilitasi pedagang melalui sistem pembayaran digital QRIS guna mempermudah transaksi.

“Tidak benar ada jual beli data. Kami di BRI memfasilitasi pedagang dengan QRIS untuk mempermudah transaksi, itu pun sudah dengan persetujuan nasabah dan kerja sama dengan panitia,” ujar Yudiarto di salah satu resto Kudus, Rabu (18/2/2026).

-Advertisement-

Baca juga: UMKM Kudus Didorong Manfaatkan KUR, Hindari Jeratan Pinjol

Ia menjelaskan, sebagian besar pedagang sebenarnya sudah memiliki rekening, baik di BRI maupun bank lain. Bagi pedagang yang belum memiliki rekening BRI, pembukaan rekening dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan dan tetap melalui tahapan aktivasi.

“Kalau belum punya rekening memang dibuatkan, tapi tetap perlu approval nasabah. Kalau tidak setuju, tidak akan ditindaklanjuti. Aktivasi juga harus melalui proses, misalnya lewat BRImo,” tegasnya.

Sementara itu, Panitia Penyelenggara Tradisi Dandangan Kudus 2026, Anjas Pramono, menyebut isu yang beredar sebagai bentuk kesalahpahaman. Ia memastikan tidak ada praktik penjualan data ratusan pedagang kepada pihak bank.

“Kalau jual beli, tentu data semua pedagang. Faktanya tidak seperti itu. Jadi isu jual beli data, sangat tidak berdasar,” ujar Anjas.Menurutnya, Dandangan 2026 menampung sekitar 520 tenda dengan kurang lebih 400 pedagang terdaftar. Program QRIS diterapkan sebagai upaya mendorong kemudahan transaksi sekaligus meningkatkan literasi keuangan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Penerapan QRIS itu sesuai arahan dari pemerintah guna digitalisasi pembayaran. Tujuannya, agar UMKM Kudus bisa naik kelas,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh proses pendataan dan fasilitasi pembayaran digital dilakukan secara transparan dan atas persetujuan masing-masing pedagang. Bahkan sebagian pedagang sangat antusias.Hingga saat ini, lanjutnya, tercatat 216 QRIS telah didistribusikan kepada pedagang. Pada hari terakhir pendistribusian, ada tambahan sekitar 18 QRIS yang siap dibagikan setelah melalui proses validasi.

“Prosesnya tidak instan. Ada validasi 1×24 jam hingga maksimal 2×24 jam, termasuk approval dari Bank Indonesia sebelum QRIS dicetak dan dibagikan kepada pedagang,” ungkapnya.

Terkait munculnya notifikasi pembukaan rekening yang sempat dipersoalkan salah satu pedagang, ia menyebut kemungkinan terjadi miskomunikasi saat proses pendataan di lapangan. Serta, rekening tersebut tidak serta merta langsung aktif.

“Tetapi harus ada aktifasi lagi. Masih ada tahapan verifikasi dan persetujuan ulang. Dan, tim kami sebelumnya sudah bertemu dengan pedagang tersebut. Jadi tidak benar, jika tiba-tiba ada notifikasi pembukaan rekening,” tandasnya.

Dia berharap, adanya klarifikasi ini masyarakat tidak terprovokasi isu yang belum tentu kebenarannya serta tetap mendukung digitalisasi UMKM dalam Tradisi Dandangan Kudus 2026.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER