31 C
Kudus
Kamis, Desember 5, 2024

Serangan Rokok Ilegal Tak Hanya dari Dalam Negeri

BETANEWS.ID, KUDUS – Serangan rokok ilegal kini tidak hanya berasal dari dalam negeri, namun juga marak terjadi serangan dari luar negeri. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, usai pemusnahan rokok ilegal sebanyak 6,09 juta batang dan 96 liter etil alkohol, di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, Kamis (21/11/2024).

Lenni menyampaikan, modus operasi dalam peredaran rokok ilegal saat ini sangat beragam. Mulai dari rokok ilegal biasanya ditemukan di bangunan kosong atau melalui jasa pengiriman. Menurutnya, mayoritas penindakan dilakukan diwikayah Jepara. Meski begitu, pihaknya juga menindak sekalipun yang tidak ada perusahaan roko seperti di Rembang.

Baca Juga: Ratusan Wali Santri Geruduk Polres Kudus, Tak Terima Kiai Ahmadi Jadi Tersangka

-Advertisement-

Sementara itu, peredaran rokok ilegal dari luar negeri tersebut berasal dari Vietnam dan Thailand menggunakan perusahaan logistik bersertifikat.

“Uniknya salah satu yang ditemukan adalah pengemasan dalam palet kayu, sehingga tidak tampak seperti paket biasa yang dikirim ke Jepara. Paket tersebut melalui jalur pesisir Sumatra masuk ke Indonesia dengan rokok berupa sigaret putih mesin (SPM),” ungkpanya.

“Ini menjadi perhatian besar bagi kami. Pengiriman dari luar negeri seperti ini menunjukkan bahwa rokok ilegal bukan hanya masalah domestik, tetapi juga global. Modus pengiriman semakin berkembang, mulai dari jalur pesisir dengan modus yang beragam,” jelasnya.

Dalam setiap penindakan, lanjutnya, Bea Cukai tidak langsung memusnahkan barang bukti. Proses hukum dilakukan apabila tersangka ditemukan, mulai dari penyidikan hingga tuduhan. Namun, jika tidak ditemukan tersangkanya, barang bukti tetap disimpan untuk proses lanjutan.

Dengan tingginya tingkat peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperketat pengawasan. “Serangan rokok ilegal ini menjadi pekerjaan rumah bersama, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pengawasan,” tegasnya.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal. Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal, baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: DPRD Kudus Ungkap Ada Nakes Mengabdi 20 Tahun tapi Belum Bisa Daftar PPPK

Dia menambahkan, di tahun 2024 hingga November, setidaknya sudah tiga kalinya Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan hasil penindakan yang dilakukan. Total ada sebanyak 23,58 juta batang dengan nilai sekira Rp29,55 miliar.

“Sebelumnya, pemusnahan pada 21 Februari 2024 sebanyak 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp7,69 miliar. Kedua pada 17 Mei 2024 sebanyak 11,25 juta batang senilai Rp 14,14 miliar dimusnahkan. Lalu terakhir ini sebanyak 6,09 juta batang rokok ilegal dan 96 liter MMEA dengan nilai sekira Rp7,72 miliar,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
148,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER