BETANEWS.ID, KUDUS – Ratusan wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Fattah Raudhatul Qur’an menggeruduk Mapolres Kudus, Rabu (21/11/2024). Mereka mempertanyakan status Kiai Ahmadi yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus eksploitasi anak.
Mereka membawa berbagai tulisan dengan nada tak terima dengan status Kiai Ahmadi, seperti, “Pokoknya Tidak Terima Kalau Kiayi dan Ustadz-Ustadz Anak Saya Dipenjara!!! Dimana Hati Nuranimu?”, “Gondelan Sarung Kiayine”, dan lain-lain.
Pengurus Ponpes Al Fattah Raudhatul Qur’an, Muhammad Arga Syafiar, kasus bermula saat Kiai Ahmadi mengundurkan diri dari pondok Al Chalimi pada 2022. Keputusan itu lalu diikuti santri dan wali santri yang memutuskan ikut dengan Kiai Ahmadi.
Baca juga: Pj Bupati Kudus Dalami Dugaan Pungutan Rp200 Ribu di SMP 2 Dawe
Saat pindah, santri membawa barang-barang pribadi seperti kasur dan bantal secara mandiri dari ponpes Al Chalimi ke kediaman Kiai Ahmadi yang tak jauh dari ponpes. Rumah itulah yang kini jadi ponpes Al Fattah Raudhatul Qur’an.
“Jadi pada waktu dulu, masa peralihan dari pondok lama ke pondok sini yang diasuh Kiai Ahmadi itu anak-anak membawa barangnya sendiri. Harusnya pada waktu itu, katanya, harus pakai jasa. Tapi karena membiarkan anak membawa barangnya sendiri seperti bantal, guling, kasur, itu yang dianggap eksploitasi anak. Kronologi yang saya dengar seperti itu,” ungkapnya.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak kepolisian, kasus Kiai Ahmadi akan tetap berjalan. Pihak Polres juga berjanji akan melaksanakan mediasi, untuk mencari titik temu kasus tersebut.
“Karena kasus ini sudah berjalan dari 2022, harapan dari wali santri, janganlah kasus ini berlarut-larut. Karena akan menggangu aktivitas proses belajar atau ngaji anak,” jelasnya.
Baca juga: Stigma Kudus Rawan Terorisme, Pemkab Tingkatkan Kewaspadaan
Wakapolres Kudus, Kompol Satya Ady Nugraha, mengatakan, soal permintaan wali santri yang meminta kasus Kiai Ahmadi tidak diproses, pihaknya tidak bisa menetapi. Pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut sesuai dengan prosedur. Pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan.
“Tadi kami jelaskan, beberapa situasi perkembangannya. Mungkin upaya dari kami juga saya sampaikan, baik langkah penetapan juga kami sampaikan ke mereka. Termasuk langkah mediasi juga disampaikan,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin