31 C
Kudus
Kamis, Juni 12, 2025

Naikkan PBB 250 Persen, INHaKA Pertanyakan Dasar Regulasi yang Dipakai Bupati Pati

BETANEWS.ID, PATI – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen mengundang gelombang reaksi. Tidak hanya dari warga, tapi juga dari kalangan akademisi dan pemerhati kebijakan publik.

Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHaKA) menjadi salah satu pihak yang vokal mempertanyakan dasar regulasi yang digunakan Pemkab Pati dalam menaikkan tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara drastis.

Baca Juga: Desa Terisolir di Pati Kebagian Jatah Sapi Kurban Prabowo

-Advertisement-

Kepala Bidang Hukum INHaKA, Muhammad Saiful Huda menyesalkan adanya kenaikan tarif PBB P2 yang drastis tersebut. Alasannya, karena Pemkab Pati disebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat ketika menetapkan kebijakan itu.

Ia menilai, jika kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) hingga 200 sampai dengan 250 persen, maka berpotensi pula terhadap kenaikan nilai jual tanah. Sehingga hal ini dianggap akan berdampak terhadap masyarakat.

“Akibatnya berdampak juga terhadap investasi dalam bidang properti. Bagaimana mungkin akan tersedia banyak perumahan bersubsidi jika nilai jual tanahnya terlalu tinggi,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa nilai penjualan perumahan bersubsidi di Jawa Tengah tidak boleh dijual lebih dari Rp 162 Juta. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

“Jika dijual dengan harga segini, maka pembelian tanah oleh pengembang perumahan bersubsidi, rata-rata pasti tidak boleh lebih dari 550 ribu per meter. Ini dampak konkret dari kebijakan menaikkan pajak PBB,” ungkapnya.

Saiful juga menyebut, kenaikan PBB-P2 didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 08 Tahun 2025  tentang Ketentuan Umum dan tata cara pemugutan pajak daerah.

“Jadi pembohongan publik jika Bupati berstatemen kenaikan hingga 250 persen. Dasar hukumnya apa?,” ucapnya.

Baca Juga: Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kebonsawahan Pati Diciduk Kejaksaan

Menindaklanjuti hal ini, INHaKA pun akan melakukan kajian lebih mendalam terkait kebijakan tersebut. Karena kebijakan kenaikan PBB-P2 itu berpotensi melanggar undang-undang.

“Maka dapat berpeluang untuk melakukan gugatan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung,” tutupnya. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER