31 C
Kudus
Kamis, Juni 12, 2025

Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kebonsawahan Pati Diciduk Kejaksaan

BETANEWS.ID, PATI – Mantan Kepala Desa (Kades) Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Pati, berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Yang bersangkutan diduga telah menyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD).

 Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kebijakan Baru soal Sound Horeg di Pati, Bupati: ‘Sound yang Dipakai Maksimal 16 Sub Single’

-Advertisement-

Kasi Intel Kejari Pati, Hendra Pardede mengatakan, mantan Kades Kebonsawahan itu, diduga menyalahgunakan anggaran dana desa dari tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan dan dititipkan ke lapas kelas IIB Pati,” ujar Hendra, Rabu (4/6/2025).

Dia menyebut atas perbuatan itu, tersangka  diduga merugikan negara hingga Rp 303.425.950. Jumlah itu hasil dari penghitungan negara yang dilakukan oleh inspektorat daerah Pati.

“Untuk sementara tersangka akan kami lakukan penahanan selama 20 hari,” terangnya.

Kejaksaan kini tengah fokus dalam melengkapi berkas terkait kasus tersebut untuk kemudian dilimpahkan ke penuntut umum.

“Jika nantinya dinyatakan lengkap akan dilakukan tahap dua yakni penyerahan barang bukti,” imbuhnya.

Baca Juga: Pendemo Tolak Kenaikan Tarif PBB 250 Persen Blokir Jalan

Jika nantinya tak ada kendala, Hendra mengatakan akan segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi yang ada di Semarang.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Untuk ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER