BETANEWS.ID, KUDUS – Pencemaran limbah lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kabupaten Kudus kian meresahkan. Limbah berwarna hitam pekat kini mengalir hingga ke sungai di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kudus dan juga warga Desa Hadipolo, Galih Saputro mendorong percepatan penanganan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Ia juga mengaku sudah mengecek langsung sungai yang tercemar limbah lindi TPA tersebut.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan Lebih 6 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp5,75 M
“Saya sudah cek langsung di lokasi. Baunya memang sudah mulai berkurang, tapi kondisi airnya masih hitam keruh. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Galih melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait sungai yang tercemar. Dan disepakati, segera menyurati Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH).
“Langkah itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab menyikapi dampak pencemaran yang mulai mengganggu warga,” bebernya.
Menurut Galih, persoalan TPA Tanjungrejo sebenarnya sudah berada di titik krisis. Lokasi tersebut sudah melebihi kapasitas atau overload, sehingga tidak lagi layak menjadi satu-satunya tempat pembuangan sampah dari seluruh wilayah Kudus.
“Sudah waktunya dipikirkan ulang. TPA Tanjungrejo tidak bisa terus dijadikan tumpuan. Solusi terbaik adalah mendorong tiap desa untuk memiliki TPS atau TPA mandiri,” jelasnya.
Sebagai anggota Komisi D DPRD Kudus, Galih mengaku telah melakukan koordinasi antar komisi, khususnya dengan Komisi C yang membidangi infrastruktur dan lingkungan. Ia berharap Komisi C bisa mendorong Dinas PKPLH untuk segera melakukan perbaikan manajemen dan infrastruktur di TPA Tanjungrejo.
“TPA itu sudah tidak sanggup menampung lebih banyak sampah. Kami desak agar PKPLH segera berbenah. Jangan tunggu masalah makin besar,” tegasnya.
Ia mendukung penuh kebijakan Bupati Kudus yang merancang pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di setiap desa. Menurut Galih, langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi beban TPA Tanjungrejo dan memperkuat pengelolaan sampah berbasis wilayah.
Namun demikian, ia menyadari bahwa pembangunan TPS atau TPA desa bukan perkara instan. Perlu perencanaan, kesiapan lahan, serta pendanaan yang tidak kecil.
“Desa Hadipolo informasinya sudah diarahkan untuk memiliki TPS sendiri. Plannya sedang disiapkan. Ini sudah langkah awal yang bagus,” sebutnya.
Terkait anggaran, Galih menjelaskan bahwa pembangunan TPS bisa menggunakan alokasi dana desa. Namun, DPRD juga siap mendorong penggunaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) untuk mendukung pengadaan alat atau sarana pendukung lainnya.
“Desa bisa siapkan lahannya, nanti dari dewan bisa bantu lewat dana pokir untuk alat atau fasilitas lain,” katanya.
Baca Juga: Resmi Jabat Ketua Komisi A DPRD Kudus Gantikan Peter, Ini yang Jadi Sorotan Antono
Ia juga menekankan bahwa dampak pencemaran limbah ini tidak hanya dirasakan warga Hadipolo, tetapi juga warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo dan Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo. Karena itu, ia meminta pemerintah mengambil langkah komprehensif yang melibatkan lintas sektor dan wilayah.
“Ini bukan masalah satu desa saja. Harus ada solusi menyeluruh. Jangan sampai pencemaran meluas dan membahayakan kesehatan warga,” tandas Galih.
Editor: Haikal Rosyada